Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri Terjadi di Melawi

Melawi, koranpelita.com

Sat Reskrim Polres Melawi mengamankan seorang pria benama Alosius Veo alias Alo (48) warga Dusun Merah Arai Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Pasalnya pria tersebut telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih usia dibawah umur, tindak asusila tersebut terhadap sebut saja bunga ( 16 ) sekitar Desember 2019, di rumah korban dan di kebun sawit milik tersangka.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro S.I.K., Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ibu Olan Ningsah seorang Pegawai Negeri Sipil Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Melawi, dimana pelapor mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang anak di bawah umur,bunga yang merupakan salah satu siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas ( SMA ) di Belimbing yang dirawat di rumah sakit akibat di setubuhi.

Mendapat informasi tersebut Ibu Olan Ningsah mengecek langsung kerumah sakit dan menanyakan kepada Bunga atas peristiwa yang menimpanya. Bunga menggaku telah di setubuhi oleh tersangka Alosius Veo alias Alo yang notabene adalah bapak tiri bunga.

Pelaku melakukan hal bejat tersebut sejak Bunga duduk di kelas satu Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).

” Bunga menggakui telah di setubuhi bapak tirinya sejak duduk dibangku kelas I SMP, ” jelasnya.

AKP Primastya Dryan Maestro S.I.K., lebih lanjut menggungkapkan, setelah menerima laporan ibu Olan Ningsah pada hari rabu (15/1/20) Unit PPA Satreskrim Polres Melawi Melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan visum terhadap bunga.Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan visum, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Melawi berserta barang bukti satu helai baju kaos perempuan, satu buah celana pendek perempuan, semua barang bukti yang diamankan milik korban guna penyidikan lebih lanjut, ” bebernya saat diwawancara awak media Jum’at (17/1/20) di ruangan rapat Reskrim Polres Melawi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Januar)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Berikan Sepeda Listrik untuk Motivasi Kopka Totok yang Sedang Sakit Stroke

Surabaya, Koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah memberikan sepeda listrik kepada Kopka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca