Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia khusus (pansus) DPRD bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel, terus menggodok draf Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) tantang Kebun Raya Banua.
Salahsatu klausul yang dinilai penting untuk dimasukan dalam perda, yaitu kepastian kedudukan atau posisi lahan yang digunakan untuk kebun raya yang berlokasi dikawasan perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru itu.
” Hari ini selain untuk memastikan bentuk pengelolaan dengan sistem kemitraan, juga ingin memastikan termuatnya posisi dan luasan kebun raya ini dalam perda,” ujar Ketua Pansus, Suwardi Sarlan, kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hal itu lanjut dia, penting ditegaskan, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan persoalan di masa depan. “Jika tidak ditetapkan dalam perda, bisa saja ada pihak-pihak yang mengklaim lahannya atau lainnya sehingga bisa muncul masalah di kemudian hari. Jadi ini harus ditegaskan,” tandas anggota Komisi III DPRD Kalsel ini.
Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel, Muhammad Amin, mengakui adanya permintaan pansus agar termuat pencatatan mengenai lokasi tetap guna mengantisipasi perubahan-perubahan zaman atau lokasi. “Jangan sampai nanti 10 atau 20 tahun kebun raya kita ini bergeser posisi atau berkurang.Jadi dengan Perda ini maka akan membentengi supaya kuat,” kata Muhammad Amin.
Diapun menjelaskan, untuk mengembangan kebun raya banua, Pemerintah Provinsi Kalsel, pada tahun 2019 mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 8 miliar dan tahun 2020 Rp.5 miliar. (Ipik)
One comment
Pingback: http://t1.pricepirates.com/r.pl?country=DE&m=google&url=https://ytow.net/