Cibinong,Koranpelita.com
Badan Informasi Geospasial (BIG) lbekerjasama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, mendukung terlaksananya Online Single Submission (OSS) atau sistem pengelolaan perizinan terpadu elektronik secara merata melalui Focus Group Discussion (FGD).
“BIG bertugas melakukan Pendampingan dan proses validasi meliputi penyusunan sumber data, peta dasar, peta tematik, peta rencana, album peta, kesesuaian peta rencana dengan ranperda, serta integrasi pada semua unsur tersebut. Namun, pada pelaksanaannya, ditemukan banyak kendala karena keterbatasan waktu penyusunan dan banyaknya jumlah RDTR yang harus disusun serta terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai aspek perpetaan serta ketersediaan data (sumber data dan peta dasar) yang belum mencakup seluruh wilayah perencanaan,” tutur Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) Antonius Bambang Wijanarko, saat membuka FGDdi kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (06/01/2020).
Bambang mengatakan , agar bisa segera terlaksana, BIG memikirkan strategi dan terobosan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, tanpa menurunkan standar dan kualitas Peta ROTR yang harus dirampungkan. Satu hal yang dilakukan BIG adalah melaksanakan asistensi intensif atau klinik untuk 57 ROTR OSS, baik di BIG atau Kementerian ATR/BPN, dengan melibatkan seluruh personel secara massal.
“Hasilnya, akan diserahkan surat rekomendasi RDTR untuk sejumlah daerah melalui sidang pleno yang bertujuan untuk verifikasi proses asistensi dan memberikan jaminan kualitas terhadap peta rencana tata ruang yang sudah dilakukan pembinaan,” imbuh Bambang.
Menurut Bambang, Peta RDIR yang sesuai kaidah dan standar perpetaan sangat berguna pada saat implementasi OSS, karena seluruh perizinan ke depannya dilaksanakan secara online Bagi investor yang akan melakukan investasi, mereka dapat melihat peta RDTR kawasan yang dituju untuk menentukan lokasi dan jenis investasinya Selain itu, sistem ini memudahkan pemerintah daerah memberikan investasi, karena Peta ROTR memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinannya,” katanya
Sementara itu Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjelaskan 57 kawasan yang mendapat bantuan tehnis penyusunan dan pembinaan RDTR tersebut memiliki peran strategis karena mengindikasikan 70 persen tujuan investasi di Indonesia. Ke- 57 RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019.
“Memang menyusun RDTR tidak mudah, karena harus ada persetujuan DPRD. Jadi ada proses politik yang memang cukup panjang,” katanya.
Tetapi dengan RDTR tersebut maka investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. Pasalnya, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Dalam FGD tersebut, diserahkan surat rekomendasi RDTR untuk sejumlah daerah melalui sidang pleno. Sidang pleno bertujuan untuk verifikasi proses assistensi dan membenkan jaminan kualitas terhadap peta rencana tata ruang yang sudah dilakukan pembinaan. (Vin)