Jakarta, Koranpelita.com
Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait prihatin atas kekerasan seksual yang dilakukan pamannya berinisial A (15) terhadap keponakannya berinisial D berusia 2.5 tahun.
Pasalnya, pencabulan yang dilakukan pelaku A terhadap korban berujung pada kematian dan kejadian ini berada desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini bermula ketika Yemi dan Redi warga desa Kroya pada Sabtu 4 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB menemukan korban tengah terbaring di ruang tamu rumahnya dalam kondisi tubuh gemetar dan nafas sesak.
Merasa khawatir keadaan korban, keduanya menanyakan perihal kondisi korban kepada terduga pelaku A yang saat itu diminta menjaga korban D oleh ibu korban di mana menurut keterangan pelaku yang tak lain adalah paman korban D mengalami sakit. Kemudian Yemi dan Redi pun meminta pelaku memanggil Ibu korban di kebun karet yang cukup jauh dari rumah korban.
Saat itu Pita Ibu korban tiba di rumahnya, dan melihat korban akhirnya diputuskan untuk dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapat pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, pihak Puskesmas mendapati adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban hingga memutuskan untuk menghubungi keluarga setempat agar datang ke Puskesmas.
Atas peristiwa biadab ini, Arist menegaskan bahwa kejahatan seksual yang mengakibat korban meninggal dunia, tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kejahatan ini sekalipun pelakunya adalah paman korban sendiri dan pihaknya meminta secara tegas kepada Polres Bengkulu Tengah untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Sekalipun pelaku masih tergolong usia anak, atas kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan demi keadilan hukum bagi korban, proses hukum terhadap kasus ini tetap dilakukan, hanya saja proses hukumnya menggunakan pendekatan keadilan restorasi (Restorative Justice), dan pelaku tidak boleh dihukum dengan pidana lebih dari 10 tahun, ” ujar Arist di Jakarta, Senin (06/1).
Atas peristiwa yang tidak berperikemanusiaan ini, Komnas PA mendesak, sudah tiba saatnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mendeklarasikan bahwa Bengkulu Tengah dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak sehingga dengan deklarasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, dan pegiat serta stakeholders perlindungan anak.(Iv)