Lhokseumawe, Koranpelita.com
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Aceh menemukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa terhadap pembangunan rumah dhuafa di Gampong Meunasah Jhok Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Tim Intel dan Investigai L-KPK memantau langsung ke lokasi yang berada di dusun Alue Trieng dan dusun Alue Glumpang menemukan pembangunan rumah dhuafa yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2017 bermasalah.
Proyek pembangunan rumah dhuafa ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan (RAP), hal ini karena di dalam besi balok hanya menggunakan 3 batang besi.
Sofyan Sari selaku Satgas Intel L-KPK kepada media mengatakan “kami menemukan proyek pembangunan rumah dhuafa yang tidak sesuai dengan RAP, ini terjadi di dua dusun yaitu dusun Alue Trieng dan dusun Alue Glumpang.”
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan besi balok di dalam tiang rumah diisi 3 batang besi, yang seharusnya diisi 4 batang besi. Selanjutnya hasil temuan ini sudah kami laporkan kepada Penyidik Polres Aceh Utara untuk segera ditindak lanjuti.” Sambungnya.
Selama ini LKPK terus memantau dan mengawasi kasus korupsi, Sofyan sari mengingatkan “Kami berharap kedepannya tidak ada lagi proyek pembangunan desa yang bermasalah khususnya yang menggunakan Anggaran Dana Desa, karena kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan tindak penyalahgunaan yang merugikan uang negara.”
Muhammad salah satu Tokoh Adat Aceh Utara mengatakan “Kami sangat mengapresiasi kinerja LKPK Provinsi Aceh terutama dalam kasus korupsi, selama ini LKPK berperan aktif dan mampu bergerak cepat dalam mengawasi dan mengatasi korupsi di Aceh”.(MRZ)