Jakarta,Koranpelita.com
Tak kuasa menahan siksaan orang tuanya, seorang bocah berusia tujuh tahun berinisial AHMR lari ke hutan desa Lumban Motung dan ditemukan warga dengan kondisi memprihatinkan.
Informasi yang dihimpun, berbagai perlakuan kasar terhadap korban kerap tak manusiawi yang dilakukan oleh ayah tirinya Eben Pasaribu alias Tiger dan ibu kandung Yanti Mulyanis dengan cara memukul kepala korban hingga luka. Selain itu kekerasan juga dirasakan korban dari pembantu rumah Eben, Nuraini Sinaga dan Lambar.
Pada peristiwa tersebut menjadi perhatian Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, dirinya mengatakan bahwa peristiwa diawal tahun 2020 ini telah mengundang reaksi masyarakat Tapanuli Utara khususnya masyarakat di Siborongborong, betapa nasib anak-anak di Indonesia dilingkungan dekatnya pun tidak bebas dari kekerasan.
Oleh sebab itu, untuk keadilan dan kepentingan terbaik anak (the best interest of child) tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum.
“Tidak ada toleransi sekalipun dia orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu namun tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga ter dekat, ” ujar Arist dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/1/2019).
Ia juga berharap, Polres Tapanuli Utara dipastikan segera menangkap dan menahan pelaku dengan menjeratnya pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
“Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, ” tegas Arist.(Iv)