Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tegas menolak dan tak akan menyetujui adanya permohonan hibah atas modal yang sudah disertakan kepada sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di provinsi ini.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kini juga sedang berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi disejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) termasuk PDAM.
” Jadi tidak ada hibah. Kalo masalah hibah kita tolak,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Pemprov Kalsel, lanjut dia, juga terlihat tidak sependapat. Karena selama ini investasi ke PDAM sudah lumayan menguntungkan. Tapi jika dilepas dewan tidak setuju. Karena itu salahsatu sumber PAD.
“Justru kita menggenjot PAD, kalo dilepas PAD kita hilang,” kata Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini.
Imam yang juga anggota badan anggaran dewan ini, menyebutkan, ada dua PDAM yang menyampaikan surat hibah ke gubernur. Salahsatunya PDAM Bandarmasih.
Adapun saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp 65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada.
Dari itu, alasan kuat penolakan dewan atas permohonan hibah karena penyertaan modal yang sudah lama di tanamkan menjadi unsur PAD pemerintah provinsi.
Sekedar diketahui, permohonan hibah yang dilakukan Walikota Banjarmasin, guna memuluskan rencana mengubah status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (peseroda).
Aturannya, ada dua bentuk BUMD yakni perusahaan umum daerah atau perseoran daerah. Secara tegas, PP Nomor 54 Tahun 2017 ini mengatur kepemilikan saham hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah. (Ipik)