Cianjur, Koranpelita.com
Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat, diduga terlibat pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah sawah. Sehingga pemilik tanah sawah yang asli H. Ilyas merasa dirugikan.
JJ yang merupakan “panyawah” (penggarap sawah), diduga telah menjual sebidang tanah sawah milik majikannya kepada Ny. Rani, yang kemudian dibuatkan AJB melalui PPAT Bojongpicung yang notabene Camat Bojongpicung Hendri Prasetyadhi (kini Kasatpol PP dan Damkar) Pemkab Cianjur.
Penerbitan AJB yang ditandatangani PPAT Bojongpicung itu, biayanya sebesar Rp. 6 juta. Diduga dalam pemalsuan pemberkasannya melibatkan oknum pegawai kecamatan. Tanah itu oleh JJ dijual dengan harga Rp. 250 juta kepada Ny. Rani.
Setelah ada klaim dari pemiliknya, JJ akhirnya mengembalikan uang hasil penjualan sawah itu kepada Ny. Rina sebagai pembeli sebesar Rp. 100 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 150 juta masih belum dikembalikan, dan pihak pemilik tanah sawah mengancam akan mempidanakan pelaku.
Hendri Prasetyadhi (PPAT Bojongpicung – saa itu), dan kini Kasatpol PP dan Dankar Pemnkab Cianjuur, ketika dikonfirmasi Koranpelita,com, ketika menerbitkan AJB dan berkas yang diajukan pemohon cukup lengkap, sehingga pihaknya menandatagani dan mnerbitkan AJB tersebut.
“Jika sekarang ada klaim dari pemilik tanah yang sebenarnya, saya juga korban pemalsuan oleh pelaku,” katanya.
Untuk itu, jika memang benar ada pemalsuan berkas-berkas persyaratan pembuatan AJB pihaknya akan segera membatalkan AJB tersebut. (Man Suparman).