Jakarta, Koranpelita.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Villa Kotabumi Dusun Sukanagalih, Kecamatan Sukanagalih, Kabupaten Cianjur.
“Ada 4 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap yakni bunda F, A,D, E dan K dengan jumlah korban 11 orang perempuan berusia anak dan 1 orang laki-laki menjadi Lady Boy, ” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Prayitno dalam jumpa pers kepada sejumlah media di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Dengan terungkapnya tindak pidana perdagangan manusia didua tempat berbeda untuk tujuan eksplotasi seksual komersial dan ekonomi ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Cianjur Polda Jawa Barat.
“Kasus yang terjadi di kawasan Wisata Puncak Bogor, para mucikari menawarkan prostitusi anak kepada warga negara Timur Tengah berkedok Kawin Kontrak untuk waktu tertentu atau sesuai kebutuhan dan waktu tinggal para wisatawan,” kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Arist menjelaskan, terbongkarnya kasus perdagangan orang untuk eksploitasi seksual komersial yang terjadi di Cianjur ini telah membuktikan bahwa perbudakan seksual anak (child sexual bonded) telah mengancam dan menghancurkan kehidupan anak di masa depan.
Untuk itu, Komnas PA juga akan mendorong Polres Cianjur untuk menjerat para pelaku dengan pasal 2 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Sedangkan untuk memulihkan traumatis bagi 11 korban, Komnas PA meminta Perwakilan Komnas Anak di Jawa Barat membentuk tim layanan pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban eksploitasi, termasuk advokasi dan pendampingan hukum, ” tandas Arist.(Iv)