Dewan Kalsel : Songsong Omnibus Law, Pemprov Diminta Inventarisir Perda

Banjarmasin, Koranpelita.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov ) diharapkan dapat lebih jeli melihat peluang positif terkait akan hadirnya peraturan yang disebut Omnibus Law yang kini sedang di godog pemerintah pusat.

Langkah positif tersebut salahsatunya agar sesegeranya melakukan inventarisasi produk peraturan daerah (Perda) sejak adanya UU 23/2014 hingga sekarang guna menyongsongnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin, di Banjarmasin, Minggu (22/12/2019).

Inventarisasi perda tersebut lanjut dia, merupakan langkah persiapan, jika skema omnibus law yang berfungsi untuk menggabungkan, merevisi bahkan mencabut undang-undang yang dianggap menghambat atau bermasalah diberlakukan, maka pemerintah provinsi pun sudah siap untuk mengimplementasikanya.

Politisi PDI-P yang akrab di sapa bang Dhin ini, menyebutkan akan lahirnya omnibus law hendaknya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Karena aturan itu nantinya dapat membatu dalam hal penyederhanaan sekaligus meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dimiliki.

Bang Dhin, juga mengaku sudah menyampaikan permintaan inventarisasi perda kepada biro hukum Pemprov Kalsel, dengan waktu paling lama tiga bulan kedepan sudah harus rampung.

” Nanti perda-perda ini kita bahas, mana saja yang efektif dan tidak, maka kita bisa tindaklanjuti dengan omnibus law,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mewacanakan dua UU baru UU Pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapanan Kerja yang merupakan omnibus law.

Selain kedua UU yang baru diwacanakan tersebut, pemerintah saat ini sedang mengerjakan omnibus law perpajakan serta telah menyelesaikan naskah akademik dari omnibus law perizinan berusaha. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca