Jakarta,Koranpelita.com
Bekerja di proyek konstruksi itu tidak hanya sekedar berkarya untuk menghasilkan bangunan berkualitas tinggi, tapi ada sisi lain yang wajib diperhatikan yaitu kesehatan dan keselamatan kerja karena pembangunan itu akan melibatkan banyak nyawa yang setiap jiwanya perlu dijaga keselamatannya.
Untuk setiap pekerja bangunan, karyawan kontraktor, maupun semua pihak yang beraktifitas di area proyek pembangunan wajib mengenakan bermacam-macam alat pelindung diri pekerja agar aman dan selamat.
Hal ini nampak terlihat seperti proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan LP Ma’arif Jakarta di Jalan Muwardi Raya Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang diduga ilegal tanpa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Namun disisi lain Petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang membidangi pengawasan pembangunan sepertinya tutup mata dan tak berdaya.
Padahal dalam mengacu Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sudah jelas dijelaskan, Pasal 15 Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.
Saat dilokasi, Azis seorang pekerja proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan LP Ma’arif Jakarta, mengatakan, dirinya hanya pekerja dan tidak mengerti jika harus ada perda yang mengatur tentang P3K dan safety first, Sabtu, (21/12/2019).
“Saya hanya pekerja pak, masalah perda tentang keselamatan ditempatnya tidak tahu,” kata dia.
Sementara pihak Citata Jakarta Barat belum bisa memberikan keterangan terkait proyek pembangunan tersebut .(Iv)