Masyarakat Tiga Desa Portal Jalan PT.MAP terkait Plasma di Kotim

Sampit, Koranpelita.com.

M.Ketua DPC PKB Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng,M.Sohibul Hidayah menginformasikan Kamis( 19/12) via WA yang berada di lokasi bahwa ,

aksi tutup atau portal akses masuk perusahaan sebuah perusahaan perkebunan sawit dilakukan 300 orang warga masyarakat tiga desa.

Desa Tanah Putih, Desa Soren dan Kelurahan Pasir Putih. Hal ini terkait dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.268/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2018. Tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial.

Dimana PT. MAP berdasarkan keputusan Mentri tersebut wajib menyediakan 20 persen lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan yang dilepaskan. “PT. MAP wajib melaksanakan keputusan Mentri tersebut, karena hal itu berkaitan dengan ijin pelepasan kawasan yang mereka peroleh” ujar M.Auri koordinator aksi.

Aksi ini akan terus dilakukan hingga pemerintah dan pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut mau duduk bersama dan melaksanakan kewajibannya.

Aksi ini adalah buntut dari tidak terakomodirnya surat Pengajuan RDP yang sudah diajukan berkali- kali sudah 4 bulan surat pengajuan RDP dan tidak ada kepastian. Aksi ini akibat mandulnya DPRD kotim yang tidak mau atau lamban merespon aspirasi masyarakat.( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca