Sampit, Koranpelita.com.
M.Ketua DPC PKB Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng,M.Sohibul Hidayah menginformasikan Kamis( 19/12) via WA yang berada di lokasi bahwa ,
aksi tutup atau portal akses masuk perusahaan sebuah perusahaan perkebunan sawit dilakukan 300 orang warga masyarakat tiga desa.
Desa Tanah Putih, Desa Soren dan Kelurahan Pasir Putih. Hal ini terkait dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.268/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2018. Tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial.
Dimana PT. MAP berdasarkan keputusan Mentri tersebut wajib menyediakan 20 persen lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan yang dilepaskan. “PT. MAP wajib melaksanakan keputusan Mentri tersebut, karena hal itu berkaitan dengan ijin pelepasan kawasan yang mereka peroleh” ujar M.Auri koordinator aksi.
Aksi ini akan terus dilakukan hingga pemerintah dan pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut mau duduk bersama dan melaksanakan kewajibannya.
Aksi ini adalah buntut dari tidak terakomodirnya surat Pengajuan RDP yang sudah diajukan berkali- kali sudah 4 bulan surat pengajuan RDP dan tidak ada kepastian. Aksi ini akibat mandulnya DPRD kotim yang tidak mau atau lamban merespon aspirasi masyarakat.( Ruslan AG).