Bekasi, koranpelita.com – Supir ice cream dicokok Polisi Sektor Cikarang Timur pada 08 November 2019 di Hotel Danau Indah, jalan Kelana No.1, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Wakapolsek Cikarang Timur, IPTU Agus mengatakan Yohanes (35 tahun) sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan yang lalu.
“Pada saat sedang menunggu temannya, kemudian pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan pelaku didapati membawa 1 bungkus kertas coklat yang berisikan ganja seberat 5,11 gram yang dimasukan kedalam bungkus rokok Dunhill,” ucapnya.
Menurut Wakapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku ia baru pertama kali akan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Ini akan digunakan untuk menghilangkan rasa stress,” ujarnya.
Sementara Yohanes mengatakan ia membeli ganja dari rekannya sebesar Rp 100 ribu.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lis)