Jakarta,Koranpelita.com
Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di depan Wonderloft Hostel Kota Tua, Pinangsia, Sabtu (30/11) lalu.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika itu korban keluar dari hotel. Kemudian tiba-tiba didatangi tiga orang pelaku bersama rombongan langsung turun dari kendaraan motornya dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit sambil mengacung acungkan ke korban.
“Salah satu pelaku mengambil HP korban yang kebetulan baru keluar hotel langsung diserang dan dibacok oleh salah satu pelaku, kemudian korban berusaha untuk berlari namun salah satu dari rombongan pelaku menabrak pelapor dengan menggunakan sepeda motor hingga terjatuh mengalami luka pada bagian sikut tangan kiri,” jelas AKBP Ruly dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).
Ia menjelaskan, mendapati laporan tersebut, di bawah pimpinan kanit reskrim AKP Rango Siregar bersama Kasubnit IV AKP Niko Purba melakukan observasi wilayah.
“Kami menangkap pelaku MDS di sekitaran Taman Fatahilah. Kemudian kita kembangkan dan menangkap pelaku lainnya di kawasan dermaga pelabuhan Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara,” terangnya.
Tersangka berjumlah 8 orang, yang sudah diamankan 4 orang. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas berinisial SI, AS, DI, dan BG.
Dari hasil interogasi kepada pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku FI berperan membawa sepeda motor dengan membonceng AG. Pelaku DS membawa senjata tajam clurit serta mengambil hp milik tamu d TKP. Pelaku AG mengancam korban menggunakan clurit, sedangkan MDS mengancam korban menggunakan clurit.
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah topi, 2 buah celana, 2 buah kaos, dan 3 unit ponsel,” katanya.
Berdasarkan hasil cek urine para tersangka ini positif mengandung Methamphetamine dan sempat menenggak minuman keras.
“Guna mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka diancam Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(Iv)