Aspidsus Kejati Sumsel Raimel Jesaja Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp5,3 M dari Perwakilan Keluarga Terdakwa M Teguh
Jakarta, KoranPelita.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian kerugian negara Rp5,3 miliar dari terdakwa M Teguh terkait kasus korupsi pekerjaan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun 2013.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dari total nilai proyek Rp23 miliar tersebut dimaksudkan agar terdakwa yang jadi kontraktor proyek mendapat keringanan hukuman dari kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (13/3/2019) uang tersebut dikembalikan terdakwa melalui perwakilan pihak keluarga terdakwa kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja.
Pengembalian dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar Rp3 miliar dikembalika pada Rabu (5/3/2019) pekan lalu dan yang kedua sebesar Rp2,3 miliar pada Rabu (13/3/2019).
“Dengan demikian seluruh kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan telah dikembalikan terdakwa,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Uang tersebut, tuturnya, telah disetorkan dan dititipkan di Rekening Bank BRI Atas Nama RPL 144 Kejari Pagar Alam. “Tentunya pengembalian negara oleh terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutannya nanti.”
Terdakwa yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak Dir Reskrimsus Polda Sumsel. Dia akhirnya akhirnya berhasil ditangkap pada 27 Agustus 2018. (Didi MJ)
Check Also
Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit
Surabaya, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 tahun 2025, Korps Wanita TNI …