JPU Tetap Dengan Dakwaan Awal, Ansharuddin Melanggar Pasal Penggelapan dan Penipuan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah, tetap kukuh atas dakwaannya terhadap tersangka H Ansharuddin, yang dinilai melanggar
pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Karenanya berharap majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan cek kosong yang menjerat Bupati Balangan tersebut tetap berlanjut ketahap pembuktian dalam sidang mendatang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN ) Banjarmasin, Kamis (5/12/2019) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa dalam sidang terdahulu.

“Kami tetap pada dakwaan awal,” sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel itu menjawab pertanyaan majelis Hakim yang dipimpin Sutarjo SH.

Kuasa Hukum H Ansaruddin, Mauliddin, tetap optimis jika pihaknya dapat membuktikam tuduhan JPU kabur. Selain itu pihaknya juga memiliki saksi yang kuat.

” Kita lihat saja nanti pada sidang selanjutnya,”sebut Mauliddin.

Usai membacakan jawaban JPU, sidang yang berjalan sekitar 40 menit ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Kepada puluhan awak media, H Ansharuddin mengatakan, agar sidang putusan sela nanti, majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta sebenarnya.

“Semuanya saya serahkan ke majelis hakim, dan berharap putusan seadil-adilnya,” harapnya.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Wujudkan Pilkada Damai, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama

SEMARANG,KORANPELITA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat menggelar acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca