Banjarmasin, Koranpelita.com
Insiden ditabraknya fender Jembatan Rumpiang oleh tongkang yang melintas di perairan Sungai Barito di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dinilai sudah cukup dasar untuk menerbitkan regulasi tentang pengaturan lalu lintas diatas air.
Karena itu, Komisi III DPRD pun kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tujuannya, ada payung hukum pasti yang mengatur dan melindungi aset-aset negara serta sanksi yang dapat diberlakukan jika terdapat pelanggaran dikawasan air di Kalsel yang padat dilintasi kapal maupun tongkang pengangkut hasil tambang dan lainnya.
” Insiden ditabraknya fender jembatan Rumpiang yang ini sudah memenuhi kebutuhan kita untuk menerbitkan perda,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fahrin Nizar ST MT, di Banjarmasin, Rabu (4/12/2019)
Terlebih banyak aset negara bernilai triliun rupiah, seperti Jembatan Barito, Jembatan Rumpiang yang harus dijaga. Sebab bangunan tersebut terdapat dana sharing, antara pusat, provinsi dan kabupaten.
Selain syarat ‘kebutuhan’ yang menjadi ketentuan aturan dalam menerbitkan sebuah perda, Komisi membidangi EDM, infrastruktur dan perhubungan ini juga melakukan kajian dan perbandingan ke Sumatera Selatan yang juga memiliki jembatan Ampera di kawasan Sungai Musi di Palembang.
“Untuk unsur kajian, kita sudah menggali perbandingan di Palembang yang sangat mirip dengan wilayah Kalsel, dan bisa membanding beberapa materi untuk disesuikan dengan perda kita nanti,” kata Fahrin Nizar.
Selain itu, Komisi III juga sudah mensosialisasikan dan menggali masukan di tingkat lokal, terutama kepada entitas yang banyak menggunakan jalur sungai seperti perusahaan tambang dan lainnya.
” Kita ingin perda ini mengatur dan tegas, jika ada kapal yang melanggar dan aset negara rusak, maka harus segera bertangungjawab atau mengganti kerusakannya, tanpa harus janji-janji dan menunggu lama,” tegas Politisi PDI-P ini. (Ipik)