Jakarta,Koranpelita.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (03/12/2019).
Anies memaparkan mengenai kebijakan umum dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD DKI Jakarta 2020 tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD). KSD ini disusun sebagai pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020. Kita bersyukur, beberapa program strategis itu disepakati bersama dengan baik, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain. Jadi kita berharap semua KSD itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan secara berkesinambungan,” jelas Anies.
Untuk diketahui, total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.87,95 triliun. Total RAPBD ini meningkat sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp.86,89 triliun.
Anies juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan Raperda APBD DKI Jakarta 2020. Diharapkan Eksekutif dan Legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tandas Anies.(Iv)