Melawi, Koranpelita.com
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.
“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi.
R.O.Manalu salah seorang pemerhati pembangunan kabupaten Melawi memberikan imbauan supaya pengoperasian alat berat dalam setiap kegiatan industri maupun komersial, tetap menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang sesuai peruntukannya.
Masih menurutnya, konon kabarnya ada dugaan penyalahgunaan BBM Non subsidi jenis solar dalam mengoperasikan alat berat, “imbuhnya
Manalu juga meminta pihak PT Pertamina agar melakukan pengawasan penyaluran BBM ke SPBU serta APMS di wilayah kabupaten Melawi Dan PT Pertamina juga supaya tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah di kabupaten Melawi, diduga ada menggunakan solar subsidi dalam pengoperasian alat berat.”ujarnya ( januar )