Ciamis, Koranpelita, com
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K, M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih, S.H dan Kanit IV Reskrim (Jatanras) Ipda Yaya Koswara, SH melaksanakan Konferensi Pers kasus pencurian kendaraan bermotor dan perjudian.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi para tersangka curanmor ini secara bersama-sama mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leher T.
“Saat dalam menjalankan aksinya tersangka menjalankan aksinya di TKP depan Saung Sawah Dusun Balater RT.006/003 Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,” ucap AKBP Bismo, Selasa (26/11/2019)
Ada 1 tersangka yang diamankan diantaranya bernisial SR alias Kobra (29). Sedangkan rekannya berinisial AP dan AG masih DPO.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Karisma 125 D, warna hitam hasil curian dan 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Supra X warna hitam hasil pengembangan, 3 buah anak kunci leter T, 1 buah kunci palang besi berbentuk hurup Y dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Sementara kasus perjudian lanjut Kapolres menerangkan, bahwa modus operandi perjudian ini pemasang membeli biting kepada bandar dengan harga masing-masing biting warna merah Rp.10.000 biting pendek warna merah dan kuning Rp. 5.000 di TKP Dusun Mulyasari RT. 09/02 Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
Sebaliknya apabila nomor tersebut tidak cocok dengan yang telah dipasang oleh pemasang maka biting tersebut milik bandar.
Dari hasil penggrebekan itu, polisi mengamankan 7 tersangka diantaranya berinisial SD (29), JJ, (45), PS (21), AM (53), AM (43), UW (30), RF (20). Sedangkan 5 tersangka yang masih daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial GR, AJ, EP, SD dan KW.
Dari para tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 10 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan mobil, uang tunai sebesar Rp. 1.516.000, 1 unit HP, 4 buah dadu warna hitam, 1 buah tempat mengocok dadu, 32 lembar Biting panjang warna merah, 25 lembar biting pendek warna merah, 13 lembar Biting pendek warna kuning, 11 lilin warna putih, 7 buah dompet, 1 lembar lapak berukuran 80m2 dan 1 lembar karpet berukuran 1,5 M2.. (Iv)