Anggota BPD Kalijaya di Sel, PAW Diminta Dipercepat

Bekasi, Koranpelita – Beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi meminta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kali Jaya yang tersandung kasus hukum segera diganti atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PA9W). Pasalnya dalam aturan Undang-Undang telah tertuang.

H.Sardi, S Sos mengatakan, Berdasarkan UU No.22 tahun 1999, Undang-Undang No.32 tahun 2004, Undang – undang No.6 tahun 2014 dan juga Peraturan Bupati No.6 Tahun 2018.

“Berdasarkan itu Ketua BPD dapat segera mengusulkan kepada Bupati melalui Camat agar dapat segera di ganti secepatnya,” ungkap H. Sardi.

H.Sardi menegaskan, jika Anggota BPD telah di nyatakan terpidana hal ini harus segera di ganti kalau sudah di nyatakan vonis atau terpidana. Sedangkan penggantinya nomer urut ke dua dari suara terbanyak.
“PAW BPD di Kalijaya yang menggantikan urutan kedua dibawahnya,” kata mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi periode 2000-2012 itu.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Forum BPD periode 2012-2019, Zuli Zulkipli, dirinya menyampaikan mau apapun bentuknya anggota BPD yang tervonis harus segera diganti. Karena sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota BPD.
“BPD yang tersandung masalah dan tervonis harus di PAW karena sudah tidak memenuhi syarat menjadi anggota BPD,”katanya ketika dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Taslim menegaskan apabila sudah ada putusan pengadilan walaupun dua hari harus segera di PAW .

” Saya meminta Ketua BPD segera mengusulkan ke Camat agar di tindaklanjuti ke Bupati Bekasi,”katanya.

Perlu diketahui, Lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Cikarang Barat yang salah satunya anggota BPD Kabupaten Bekasi dibui setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.
Terbukti bersalah telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
“Mereka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya, sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar di Cikarang.

Ibnu mengatakan, kelima PPK Kecamatan Cikarang Barat itu masing-masing Aan Surawan (56) sebagai Ketua PPK dan empat orang anggota di antaranya Muhammad Sofwan (42), Abuy Hasbullah (37), Supendi (33), dan Indra Jaya (33).

Berdasarkan putusan pengadilan hukuman tersebut sudah bersifat final, sehingga tidak dapat dilakukan proses keringanan. “Kalau keringanan hukuman paling biasanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun,” kata Ibnu. ( ane )

About redaksi

Check Also

Ketua MPR RI Bamsoet Ketahanan Keamanan Siber Indonesia Perlu Ditingkatkan

– Diskusi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber JAKARTA,KORANPELITA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca