Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Solusi Dalam Mengurangi Sampah Plastik

Jakarta,Koranpelita.com

Merujuk pada target yang ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi sampah plastik ke laut sebesar 70 persen pada 2025, maka pengelolaan sampah bisa menjadi solusi dalam mengurangi sampah plastik. Salah satunya adalah dengan mempertahankan nilai material kemasan bekas pakai.

Plastik kemasan misalnya, bisa dimaksimalkan penggunaannya melalui proses daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) ataupun produksi ulang (remanufacture), sehingga selain menciptakan, juga menciptakan rantai ekonomi baru, serta juga akan meminimalisir beban lingkungan ke alam seperti tempat pembuangan akhir atau bahkan lautan.

Salah satu pendekatan yang harus dikembangkan adalah pengelolaan berkelanjutan melalui pendekatan Circular Economy (ekonomi melingkar). Pengelolaan berkelanjutan ini membuat siklus pakai plastik tidak lagi berakhir di tempat pembuangan sampah dan dapat kembali dimanfaatkan baik dalam bentuk bahan daur ulang, lisrik, bahan bakar dan naphtha. Pada intinya adalah bagaimana mengubah cara pandang terhadap plastik kemasan bekas pakai, tidak sebagai sampah, tapi sebagai sebuah komoditas yang berpotensi untuk dikembangkan.

Sayangnya, sejumlah pihak justru gencar mengkampanyekan gerakan mengurangi sampah plastik. Tak hanya NGO, institusi pemerintah pun memberlakukan larangan penggunaan botol plastik sekali pakai di lingkungan kementerian. Penerapan pelarangan tersebut diatur baik dalam bentuk surat edaran maupun imbauan.

Misalnya pelarangan penggunaan botol plastik sekali pakai dalam setiap rapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian. Jajaran pegawai kementerian tersebut juga dihimbau membawa botol minum isi ulang.

Dalam diskusi publik Potensi Ekonomi dari Pengelolaan Sampah Plastik, yang dilaksanakan Komunitas Plastik Untuk Kebaikan (KPUK), Ir. Ahmad Zainal Abidin, PhD, pakar PET dari ITB mengatakan larangan penggunaan botol PET merupakan kebijakan yang keliru. “Kebijakan melarang PET justru bisa menghilangkan potensi ekonomi yang sangat besar, yaitu membunuh industri botol, membunuh industri daur ulang, menghilangkan lapangan kerja jutaan orang, dan tidak membuat lingkungan semakin baik,” jelas Ahmad Zainal di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Botol PET dikatakan Ahmad Zaenal dapat didaur ulang hingga 50 kali sehingga menghemat bahan baku produksi. “Botol PET bisa diproses 100% menjadi produk berharga, sehingga tidak perlu ada pembatasan ataupun larangan penggunaannya,” tegas Ahmad Zaenal. Sementara persoalan tentang mengurai plastik dapat dilakukan dengan bantuan teknologi.

Senada dengan Ahmad Zainal, Pris Poly Lengkong, ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) juga menyatakan keheranannya dengan pelarangan PET oleh pemerintah. “Nilai jual ekonomi dari PET ini sangat tinggi, kenapa bukannya pemerintah justru meningkatkan potensi ekonom dari PET ini?,” tanya Pris Poly.

Pris Poly mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tidak membayangkan plastik sebagai sampah. “Pemerintah juga harus memikirkan dampak ekonomi dari pengelolaan sampah Plastik ini. “Anggota saya berjumlah 3,7 juta dari 25 propinsi. Bayangkan betapa banyak orang sudah tertolong kesejahteraannya dari sampah Plastik ini,” jelas Pris Poly.(Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Peringatan Bulan Mutu Nasional 2024: Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan

Jakarta, Koranpelita.com Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca