Temuan Hasil Pemeriksaan BPK Bukan Tututan Secara Hukum

Musi Rawas, Koranpelita.com

Beberapa temuan yang selalu dialamatkan pada OPD di Pemerintahan Kabupten atau Kota oleh elemen masyarakat pada dasarnya temuan kegiatan pengelolaan kegiatan itu di ranah BPK sebagai kros cek suatu kegiatan bukan bentuk penuntutan

Dalam hasil beberapa temuan dari BPK itu bentukmya di kembalikan selama 60 hari jangka waktu apa bila hal tersrbut tidak di indahkan oleh kontraktor atau rekanan akan masuk APH ujar Ristanto kadis PU CKTR/ pengairan kabupaten MusiRawa,Jum’at(15/11/2019).

Sebelum sampai 60 hari artinya semua yang dalam temuan BPK sudah di selesaikan tidak mungkin para rekanan akan mengingkari dari hasil autdit yang di keluarkankan BPK harus mereka selasaikan langsung.

Ungkapan yang sama di katakan Olleh Kaban Inspektorat Alek bahwa temuan BPK merupakan kroscek bukan suatu kesalahan akan dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari terkrcuali dalam 60 hari tidak diindahkan.

“Soal pemeliharaan tiang yang tumbang pada terjangan angin puting beliung bukan rana PU Ciptakarya dalam kegiatan tebas bayang ,”ucap  Rostanto

 

Kegiatan prioritas dari pihak PU.CKTR yang paling utama ke depan meliputi pembangunan pertama Gedumg pengadilan Negeri yang akan nantinya dapat dengan mudah meberikan pelayanan pada masyarakat MusiRawas ungkapnya. (Mahmud Salim)

About redaksi

Check Also

Wujudkan Pilkada Damai, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama

SEMARANG,KORANPELITA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat menggelar acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca