Jakarta,Koranpelita.com
Dalam rangka tertib perizinan dan memberikan rasa aman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat gencarkan pendataan rumah kos, griya pijat dan tempat usaha.
“Pendataan ini dilakukan di delapan wilayah Kecamatan se- Jakarta Barat. Minimal saya minta pendataan yang dilakukan dua pekan sekali,” ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikomfirmasi, Rabu (13/11/2019).
Tamo menjelaskan, pendataan dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan dalam rangka tertib perizinan.
“Kami telah menginstruksikan jajarannya agar rutin melakukan pendataan seperti rumah kos, griya pijat dan tempat usaha yang mengganggu ketertiban serta melanggar perizinan,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik rumah kos wajib melaporkan identitas penghuni kos kepada pengurus RT, RW dan Kelurahan setempat.
“Tujuannya untuk mengantisipasi tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba dan lain-lainnya,” katanya.
Ditegaskannya, bagi pemilik rumah kos dan tempat usaha lainnya yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami akan menggelar sidang yustisi pada 26 November 2019 mendatang,” pungkasnya. (Iv)