Jakarta, Koranpelita.com
Artis terjerat penggunaan narkotika, sangat memprihatinkan. Penanganan permasalahan ini tidak cukup dengan menahan pengguna narkotika di balik jeruji besi.
Bagaimana pengguna dapat direhabilitasi agar bisa kembali ke kehidupan normal dan menjalankan kehidupannya sehari-hari serta tidak tergantung lagi pada penggunaan narkotika.
Oleh karenanya, perlu standardisasi penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu narkotika agar proses rehabilitasi tersebut dapat efektif terlaksana.
Untuk ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu narkotika.
Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo mengemukakan di Jakarta (6/11/2019).
“Sampai saat ini, penyelenggara layanan rehabilitasi pengguna narkotika belum memiliki standar yang sama. Bahkan perlunya standar nasional layanan rehabilitasi ini sempat pula disinggung oleh temuan Ombusdman karena perbedaan masing-masing layanan publik itu yang berdampak langsung ke masyarakat pengguna, baik dalam bentuk layanan yang akan diterima maupun biaya yang harus ditanggung,” imbuhnya.
Data Badan Narkotika Nasional/BNN tahun 2017, terdapat 3.376.115 orang penyalahguna NAPZA, dengan sejuta orang dalam kategori prioritas untuk rehabilitasi.
Sampai tahun 2018 terdapat sekitar 923 lembaga rehabilitasi yang mampu melayani sekitar 30.000 pecandu, dimana pengelolaan lembaga rehabilitasi tersebut antara lain dilakukan oleh: Kementerian Sosial yang melayani 2.204 orang; Instansi Penerima Wajib Lapor/IPWL dengan 788 institusi seperti: BNN, Kementerian Kesehatan, Polri, dan Kemenkum HAM yang melayani 9.415 orang; serta lembaga swasta/masyarakat yang melayani 17.894 orang.
Untuk itu, dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan PMK terkait tindak lanjut Inpres 6/2018, menyepakati untuk menyusun standar tentang layanan rehabilitasi berkelanjutan dalam bentuk SNI. “Pada saat itu belum ada Komite Teknis yang relevan untuk menyusun SNI terkait rehabilitasi NAPZA, maka pada awal September 2019, BSN atas usulan Kemenko PMK membentuk Komite Teknis 03-11 Rehabilitasi Pecandu Narkotika, yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan 4 stakeholder: pemerintah, konsumen, pelaku usaha, dan pakar, dimana sekretariat Komtek dikelola oleh Kemenko PMK, tepatnya di Asdep Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit,” jelasnya. (nie)