18 Raperda Jadi Prolegda DPRD Kalsel Tahun 2020

Banjarmasin, Koranpelita.com

Ketua Badan Pembentukan (BP) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hormansyah menyatakan, kini pihaknya sudah menerima usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) sebanyak 18 buah dan disetujui jadi Prolegda Tahun 2020.

Jumlah tersebut terdiri raperda Inisiatif DPRD yaitu dari Komisi I, II, III dan IV, sebanyak 9 buah dan Pemerintah Provinsi 9 buah.

“Raperda yang masuk ini sudah kita setujui menjadi Prolegda 2020,” ujar Hormansyah, kepada wartawan disela rapat paripurna internal di gedung dewan di Banjarmasin, Kamis (7/11/2019).

Disetujuinya jumlah raperda tersebut untuk menyesuaikan alokasi anggaran APBD 2020 yang tak lama lagi ditetapkan dan sudah harus di ketok palu.

Ketua Komisi III, H Sahrujani menambahkan, pihaknya mengajukan dua buah raperda inisiatif yaitu perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalimantan Selatan.

Menurut Sahrujani, insiatif Komisi III ini setelah pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke Palembang Sumatera Selatan.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti fasca insiden tertabraknya fenderJembatan Rumpiang Kabupaten Barito Kuala di Kalsel oleh angkutan batubara yang melintas.

“Hasil kunjungan Komisi III ke Sumsel, disana ada Peraturan Gubernur yang mengatur tentang alur yang melewati Jembatan Ampera,” kata dia.

Pergub Sumsel merupakan kerja sama antara KSOP dan INSA serta Dinas Perhubungan Sumsel.

Aturan di Pergub itu kata dia, setiap mau melakukan pelayaran atau melintas di Jembatan Ampera, maka yang punya angkutan atau perusahaan pelayarannya harus lebih dulu setor jaminan Rp150 juta setiap melintas disana.
“Itu jaminan kalau terjadi apa-apa,” kata Sahrujani.

Karena itu, perlu dibuat perda inisitif yang mengatur soal pelayanan di sungai dan danau, termasuk nanti perlua ada aturan melintas di jembatan Kotabaru-Tanah Bumbu kalau nanti terwujud.

Sedang Rapat Paripurna internal DPRD hari itu beragenda, Penyampaian Komisi I tentang raperda Penanggulangan Kebakaran dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dari inisiatif Komisi II. (Ipik )

About redaksi

Check Also

Akibat Terbatasnya Pelayanan Listrik, KITB Minta Rekomendasi Ahmad Luthfi

SEMARANG,KORANPELITA– Terbatasnya penggunaan aliran listrik di lingkungan perusahaan di kawasan industri terpadu Batang, membuat operasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca