Jakarta,Koranpelita.com
Seorang wanita dan dua rekan prianya ditangkap aparat Kepolisian Metro Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana didampingi Kanit Reskrim AKP Chandra mengatakan, berawal pada Rabu tanggal (30/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, tim buser unit Reskrim Polsek Sawah Besar langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Adapun penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni berinisial SP alias Kakak dan inisial HF alias DS pengemudi ojol di depan Mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat. Berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram,” kata Kompol Mirzal pada saat Konferensi Pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10).
Berdasarkan pengakuan tersangka ini, sabu tersebut dibeli seharga Rp.1.000.000 dari tersangka MS (DPO) yang tinggal di kontrakan Jalan Cendana Gang Putri, Kelurahan Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi.
Selanjutnya, atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan MS. Saat itu petugas mengamankan istrinya tersangka bernisial TET berikut barang bukti sabu yang sudah siap edar seberat 820 gram. Kemudian tersangka dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dan dkenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.(Iv)