Komisi III : Jika Untuk Pengawasan Tim Terpadu Angkutan Tambang Harus Dipertahankan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Menjawab adanya usulan sejumlah elemen masyarakat untuk tidak lagi mempertahankan Tim Terpadu Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) No. 3 Tahun 2012, tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan yang dinilai tidak optimal  bahkan terkesan hanya menghamburkan dana pengawasan secara percuma, Komisi III DPRD Kalsel, belum bisa memutuskan dan akan mengkomunikasikan serta membahasnya bersama instansi terkait.

Kendati begitu, komisi membidangi pembangun, infrastruktur dan ESDM ini tegas menyatakan, jika tim terpadu yang unsurnya dari kepolisian, dinas perhubungan, dan ESDM tersebut  digunakan untuk memperkuat pengawasan bagi lalulalang angkutan pertambangan yang sudah lama diterapkan di provinsi ini, maka komisi III lebih memilih untuk dipertahankan.
” Saya pikir kalo ini untuk pegawasan harus dipertahankan. Jika secara menyeluruh ada fasilitas dan alat  yang kurang untuk optimalisasi pengawasan seperti CCTV atau lainnya maka harus dilengkapi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin(21/10/2019).

Terkait dengan usulan ditiadakan atau dibubarkannya tim terpadu pengawas angkutan tambang itu, maka nantinya akan dibicarakan. ” Bagaimana aturan mau ditegakan kalo fasilitasnya tidak menunjang,” kata Ketua komisi yang baru satu bulan lebih dilantik ini.

Ditanya perlu atau tidaknya perda direvisi kembali untuk memuat sanksi lebih keras bagi pelaku yang diduga masih banyak melanggar perda? Politisi Partai Golkar ini, menyebutkan,  jika berbicara patut di duga, maka harus dilihat secara menyeluruh.

“Kalo kami berharap dan melihatnya, hal-hal seperti itu tidaklah harus terjadi lagi jika kualitas pengawasan tambah bagus seperti ketika akan razia tetapi jangan sampai bocor,” jelas H Sahrujani.

Seperti diketahui, usulan peniadaan tim pengawas Perda No 3/2012 ini yang disokong dana daerah sebesar Rp 2 miliar pertahun itu disuarakan oleh koalisi LMS Kalsel, saat beraudien dengan Komisi III, Senin tadi.

Selain, soal tak optimalnya tim pengawas perda, koalisi LSM yang menamakan 5 naga itu, juga menyoroti soal dana jamrek, dan masih maraknya  penambangan ilegal hingga kini di Provinsi Kalsel.

Kordinator LSM 5 Naga, H Husaini, menyebutkan, sebenarnya perdanya sudah bagus, tetapi implementasinya yang kurang sesuai.

Salahstuanya adanya dispensasi dan pengecualian dalam pasal perda, yaitu membolehkan angkutan melintas jalan negara untuk kebutuhan dalam daerah. Tetapi faktanya batu bara diangkut menuju pelabuhan.

‘ Itu kan artinya dijual keluar daerah atau luar negeri, dan tak ada tim pengawasnya. Tapi saat razia tidak ada angkutan yang melintas karena informasinya bocor. tegas H Husaini.(Ipik)

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca