Izin Reklame Diduga Bodong, PAD Reklame Dipertanyakan

Bekasi, Koranpelita.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor reklame diduga banyak menguap dan terindikasi bocor. Pasalnya, papan reklame yang tersebar disejumlah lokasi Kabupaten Bekasi diduga banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) alias bodong.

Selain papan reklamenya belum memiliki IMB, ada dugaan sejumlah iklan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi disinyalir retribusinya tidak seluruhnya masuk menjadi PAD Kabupaten Bekasi.

Apalagi banyak iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi tidak ada waktu penayangannya tertera di papan reklame maupun iklan reklamenya.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy kepada media, Senin (21/10/2019).

Ergat mengatakan, pihaknya mencurigai adanya dugaan kongkalikong dalam pengurusan papan atau tiang reklame. Sebab ada dugaan IMB papan reklame tersebut belum dikantongi, namun sudah berdiri dengan kokoh.

“Kita sinyalir, sejumlah papan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi belum memiliki IMB,” ujar Ergat.

Masih kata Ergat, pihaknya juga mesinyalir banyak panggung reklame yang tidak memiliki IMB, begitu juga dengan iklan reklame. Pihaknya menduga, hal itu menjadi bancakan oknum yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan untuk mengantisipadi adanya permainan dalam IMB maupun iklan reklame.

Terlebih, lebihlanjut Ergat membeberkan, hingga saat ini belum ada dilakukan penertiban terhadap papan atau panggung reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi meskipun IMB papan reklame belum ada. Begitu juga dengan iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi, baik di Kawasan Industri, didalam tol maupun disejumlah jalan negara dan jalan lainnya.

“Banyak papan reklame yang berdiri, baik di kawasan industri, jalan tol dan jalan negara. Namun mengapa tidak tertera batas waktu penayangan iklan reklame tersebut,” bebernya.

Dikatakan Ergat, adanya iklan reklame tanpa memiliki sticker masa berlaku, berpotensi menjadi bancakan oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Sebab, akibat tidak adanya sticker itu maka penertiban terhadap iklan reklame sangat sulit, dan masyarakat juga sulit melakukan pantauan dan kontrol terhadap iklan reklame.
“Lembaganya menduga, kemungkinan besar iklan yang tanpa sticker menjadi bancakan yang diduga dilakukan oknum tertentu,” sindirnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Lainnya pada Badan Pendapatan Daerha (Bapenda) Kab Bekasi, Betti saat dikonfirmasi  mengatakan, PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame tahun 2018 sekitar 17 miliar ruapih. Pada tahun 2019, target PAD dari reklame tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan tahun ini sudah terealisasi 75 persen.

Sedangkan jumlah iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi Kabid Betti tidak memberikan jawaban, dan meminta untuk datang kembali agar pihaknya bisa melihat dari berkas. (ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca