Pengusaha Minta Perlindungan dan Persamaan Hak dari Bupati 

Cianjur, Koranpelita.com

Buntut penutupan pabrik dan tambang pengolahan batu bahan tembaga PT. Indocentral Minning Serivice And Supplier (PT. IMSS) di Jalan Raya Cinangsi, KM 12, Batukurung, Desa Cinangsi, Cikalongkulon Cianjur, Jawa Barat, pihak PT. IMSS mengirimkan surat kepada Plt Bupati Cianjur, meminta permohonan perlindungan hukum dan persamaan hak.

Permohonan perlindungan hukum dan persamaan hak disampaikan oleh PT.IMSS melalui kuasa hukumnya H. Apip Iskandar, SH, MH dengan surat Nomor. 05 advokat/PMHK/2019 tertanggal 21 Oktober 2019,”Kami kepada bupati meminta perlindungan hukum dan persamaan hak,” tegas Apip Iskandar kepada Koranpelita.com.

Menurutunya, kliennya yang mengerjakan penggilingan batu bahan tembaga yuntuk dieksport ke beberapa negara diantaranya negara China. Semula kliennya bekerjasama dengan PT Setiajaya Globalindo (PT. SG), karena tidak ada kesepahaman kerjasama pun terputus.

Selanjutnya PT.IMSS mendirikan pabrik/pengolahan bahan tembaga bedekatan dengan pabrik/pengolahan PT. SG dengan mengerjakan karyawan, buruh penduduk setempat, sedangkan teknisinya dari China. PT. IMSS dalam operasinya menyadari perizinannya belum lengkap, namun izin dari masyarakat setempat sudah ditempuh,”Juga izin dari pusat pemerintahan RI dan BPN Cianjur sudah ada tinggal menunggu perizinan satu atap dan amdal,” ungkapnya.

Sewaktu sedang berproduksi ada penolakan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Batukurung dan anggota FPI Cikalonglukon, sehingga operasi pabrik dihentikan selama dua bulan.Setelah negosiasi akhirnya dipersialahkan pabrik dibuka kembali.

Selang beberapa hari, berdatangan masyarakat yang meminta agar pabrik ditutup, dan setelah dilakukan negosiasi dengan tokoh masyarakat (Dasep) dan pimpinan Ponpes H. Amir, negosiasi gagal. Dikemudian hari pihak Pondok Pesantren dan FPI melakukan demi ke Pemkab Cianjur, akhirnya pabrik/pengolahan milik PT. IMSS ditutup dengan cara digembok oleh Satpol PP Pemkab Cianjur, “Kami nilai penggebokan itu berlebihan,” ujar Apip Iskandar.

Karena dilakukan pengebokan, selain mesin dan alat berat terkurung di dalam juga hasil tambang yang harus dieksport tidak bsia dikeluarkan, pihaknya sudah meminta kepada Satpol PP, dan Kapolsek tetapi seakan-akan dipersulit, bahkan harus meminta izin kepada para santri.

Sebelumnya juga pihak pabrik pernah diancam oleh pihak PT SG bahwa perusahaan PT. IMSS akan ditutup hingga bangkrut. Selain itu staf PT. IMSS ada pula yang diintimidasi oleh santri,”Kalau melanggar anda akan saya tangkap,” begitu bunyi intimidasinya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum PT. IMSS, H. Apip Iskandar, SH, MH,meminta kepada Pemkab Cianjur satu persamaan hak supaya tidak diperlakukan semena-mena oleh para santri (Ada diantaranya para santri yang jauh dari lokasi pabrik), juga adanya perlindungan hukum bagi para staf dari segala intimidasi dan ancaman.

Apip Iskandar, sangat menyayangkan adanya investor asing yang membuka lapangan kerja dan berkonstribusi terhadap negara dengan cara membayar pajak dan memberikan loyalitas dengan mengerjakan warga masyarakat setempat, dihambat,”Ini jelas mengabaikan imbauan presiden yang membutuhkan investor dalam memajukan perindustrian dan untuk mengatasi angka pengangguran,” ucapnya.(Man Suparman).

0000

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca