Ketua DPRD : Fraksi Wajib Sampaikan Hasil Kerja ke Media Massa

Banjarmasin, Koranpelita.com

Agar kinerja anggota dewan terarah dan terukur, pimpinan dewan meminta semua Fraksi yang ada di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat laporan atau resume dari hasil kegiatan, khususnya kunjungan kerja baik dalam maupun luar daerah.

Tidak hanya itu, delapan fraksi masing-masing juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi hasil kerja mereka ke media massa.

Sebaliknya media massa juga dipersilahkan untuk menanyakan hasil kunjungan kerja dewan, karena itu merupakan hak media massa untuk mempublikasikan.

Dengan begitu, selain mengetengahkan azas keterbukaan, publik luas pun dapat mengetahui secara jelas apa saja dan sejauhmana hasil kerja wakil rakyat selama ini.

” Memang untuk laporan hasil kerja ke pimpinan itu sudah ada. Tapi lebih bagus lagi fraksi-fraksi langsung mempublikasikan ke media.
Sehingga kinerjanya terarah dan terukur karena informasinya jelas,” tegas Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di gedung dewan di Banjarmasin, Sabtu (19/10/2019).

Menurut dia, dewan periode 2019-2024 berjumlah 55 ini, ingin merubah pola atau kebiasaan dewan sebelumnya. Dan komitmen itupun sudah disepakati bersama dalam rapat banmus yang digelar hari itu.

“Pola lama itu yang kita rubah, Ini jelas sudah sepakat semua, mengingat anggota dewan dipilih oleh rakyat, maka harus pro kepada rakyat pula,” kata dia saat ditanya.

Terkait publikasi yang diinginkan, politisi partai Golkar ini membeberkan, agar masyarakat mengetahui bahwa wakilnya di DPRD tidak hanya tinggal diam. Tetapi sungguh-sungguh menanggapi segenap aspirasi yang masuk.

Tindaklanjut aspirasi tersebut baik yang disampaikan langsung oleh massa ke kantor dewan, maupun kunjungan dewan ke lokasi untuk melihat langsung dan apa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya ada jalan atau jembatan rusak dan lainnya untuk nantinya dimasukan dalam program musrenbang, sekaligus mengawalnya di pembahasan badan anggran.

Dari kinerja terarah dan terukur tersebut, H Supian HK berharap salahsatunya untuk menghindari terjadinya usulan program pembangunan yang berpotensi overlaping.

Sebab, koridor pembangunan yang berjalan terbagi tiga, yaitu wewenang pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Dewan Kalsel hanya menangani koridor atau ranah provinsi. Lain tidak,” tandasnya.

Begitu apresiatnya, Ketua DPRD inipun mengaku, siap untuk menyampaikan sendiri laporan hasil kerja kepada media massa, jika Ketua Fraksi yang ada berhalangan.

” Jadi ini kita buat wajib, kalo faksi berhalangan, saya bisa menyampaikan melalui berkas laporan dari fraksi yang saya terima ” tegasnya.

Disinggung rapat pada dihari libur hari itu, H Supian HK menambahkan, bahwa dewan berupaya memanfaatkan waktu seefisien mungkin dalam mengakomodir aspirasi masyarakat.

Selain itu, mengingat jadwal kegiatan terkadang hari Sabtu bisa datang dan hari minggu bisa pula ada jadwal berangkat kunjungan.

Adapun pembahasan khusus, dalam rapat Banmus siang itu, mantan Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini membeberkan, yaitu terkait jadwal bintek anggota dewan yang semula di agendakan pada tanggal 20 Oktober.
Namun karena berbarengan dengan jadwal pelantikan kepala negara. Sehingga jadwal kegiatan pun dirubah.

Selain itu Banmus juga menyepakati untuk tidak mengizinkan kunjungan anggota dewan keluar daerah secara berbarengan sehingga kantor dewan kosong. ” Jadi harus bergiliran dan harus ada yang ngantor setidaknya satu fraksi yang tatap ada di tempat,” pungkasnya.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang

Semarang, koranpelita.com Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca