Kuasa hukum Heri Tantan, Irwan Yustiarta.

Jadi Tersangka Gratifikasi PNS K2 oleh KPK, Heri Tantan Akan Ajukan Justice Collaborator

Subang, koranpelita.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan S., berencana akan mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kategori dua (K2). Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Heri Tantan, Irwan Yustiarta kepada koranpelita.com, Kamis (10/10/2019) di ruang kerjanya.
” Akan  ajukan JC sebelum persidangan dimulai. Disetujui atau tidak, itu kewenangan KPK,  kami hanya melakukan upaya, ” ujar Irwan.
Irwan juga menjelaskan jika penetapan kliennya menjadi tersangka ini berkaitan dengan hasil sidang mantan Bupati Subang periode 2013-2019, Ojang Sohandi yang dilakukan penyidikan kembali oleh KPK.
“KPK memeriksa klien kami berdasarkan keputusan majelis hakim Tipikor yang mengadili Ojang Sohandi. Itu sandaran hukumnya. Tidak ada yang berkaitan dengan TPPU yang lain, ” tegas Irwan.
Masih menurut Irwan, Heri Tantan mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 13/604A/Dik00/23/09/2019 tertanggal 18 September 2019 dari KPK.
Salam SPDP tersebut, disebutkan pihak KPK telah mulai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Heri Tantan bersama Ojang Sohandi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
” Sebagai kuasa hukum, kami meminta agar saudara Heri Tantan taat, tunduk dan patuh pada hukum. Mengikuti semua pemeriksaan KPK, ” ujar Irwan.
Irwan juga mengatakan jika setelah diterimanya SPDP tetsebut, telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh KPK, bahkan anak dan istrinya pun telah juga diperiksa. Pemeriksaan anak dan istrinya ini, berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan rumah Heri Tantan di daerah Cukang Kawung Bandung, 3 (tiga) tahun yang lalu saat terjadi Opetasi Tangkap Tangan (OTT) Ojang Sohandi.
” Kalau merujuk kepada surat panggilan, ada sekitar 30 orang yg telah diperiksa KPK, dari eksekutif,, legislatif dan juga swasta, ” tambah Irwan.
Irwan menerangkan dari pihak eksekutif yang diperiksa diantaranya staff Heri Tantan di BKD dan mereka yang berkaitan langsung dengan mekanisme rekrutmen K2, dari pihak legislatif adalah mantan dewan dan juga dewan yang masih menjabat saat ini yang menjadi Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) PNS K2, sedangkan dari pihak swasta adalah mereka yang terlibat sebagai pengepul atau perentara juga yang memberikan gratifikasi.
“Sampai saat ini, klien kami masih berada di kediamannya di Bandung. Kalau ada pemanggilan, pasti akan datang, ” pungkas Irwan. (Spr)

About redaksi

Check Also

Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit

Surabaya, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 tahun 2025, Korps Wanita TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca