Melawi,Koranpelita.com,
Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.
Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda dan dapat memecah belah NKRI yang penuh dengan keberagaman, agama, suku, ras dan budaya ini.
Menyadari hal tersebut, Polres Melawi dan Polsek Jajaran secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial. Pemerintah juga berupaya untuk mengurangi penyebaran berita hoax dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif (hoax).
Menyebarnya hoax di internet ini sebenarnya bukan problem yang hanya terjadi di Indonesia saja. Bahkan, Negara – Negara maju sekalipun mengalami masalah serius terkait penyebaran hoax di media sosial saat ini.
Kegiatan tatap muka dan silaturahmi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ini, Dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Theodorus Pardamean Marbun beserta Anggotanya Aiptu MTL. Tobing, Brigadir Ngadino dan Brigadir Juliansyah serta dihadiri juga oleh Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro bersama Anggotanya Briptu Oktavianus. Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua STKIP Kabupaten Melawi Bpk. Septian, Bidang Kemahasiswaan Bpk. Khairil Anwar, Para Dosen dan Mahasiswa – Mahasiswi STKIP Kabupaten Melawi berjumlah sekitar 120 orang.
Membuka kegiatan, Kasat Binmas AKP Marbun mengajak seluruh Mahasiswa STKIP Kabupaten Melawi untuk bersama-sama dengan pihak Kepolisian memerangi berita hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Gunakan jejaring sosial dengan baik dan bijak. Seringlah menulis hal-hal positif tentang lingkungan sekitar, Jangan diam dan sibuk pada urusan hal-hal buruk. Tingkatkan level pemikiran kritis sebagai upaya memerangi informasi yang keliru,” katanya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro sebagai narasumber kegiatan sosialisasi di Kampus STKIP Kabupaten Melawi menyampaikan materi tentang dampak positif dan negatif media sosial serta memberikan langkah-langkah mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial maupun mensosialisasikan dampak hukum pembuat dan penyebar berita bohong (hoax) dapat dijerat undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).
Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro mengingatkan agar generasi muda tidak sembarangan membagikan sesuatu di internet, misalnya informasi yang menyinggung dan merugikan orang lain.(Januar )