Komnas PA Buka Pos Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik

Jakarta,Koranpelita.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) prihatin mengingat banyaknya anak-anak usia sekolah dilibatkan dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa di Gedung DPR-RI.

Untuk itu, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) akan mendirikan pos pengaduan anak korban eksploitasi politik di Jakarta dan diberbagai kantor perwakilannya di daerah.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa gelombang aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan anak usia sekolah SMP dan SMK dari berbagai daerah dengan dipersenjatai bom molotov, gir sepeda motor, sajam dan batu patut segera dihentikan.

Selain itu, kedudukan anak dalam ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Momor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus dilindungi dari eksploitasi dan pemanfaatan anak untuk tujuan politik elite.

“Dengan demikian segala bentuk kegiatan politik yang melibatkan anak dalam mencapai tujuan elite dan kepentingan politik atau kelompok orang dan organisasi harus dihentikan. Siapapun pelaku intelektual dibelakang pengorganisasian anak usia sekolah itu dalam unjuk rasa,”ujar Arist dalam keteranganya, Rabu (02/10).

Lebih lanjut, Komnas Perlindungan Anak dengan segala konsekuensinya akan mengambil peran menjadi garda terdepan untuk memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak korban eksploitasi politik. Mengingat aksi unjuk rasa yng melibatkan anak terstruktur, sistematis, terorganisir dan berkesinambungan

“Tidak ada alasan untuk tidak berbuat menghentikannya. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian dan pengabaian terhadap hak anak harus dihentikan. Sebab melibatkan dan memanfaatkan anak dalam kegiatan politik adalah merupakan kejahatan terhadap anak,” bebernya.

Arist juga menegaskan bahwa tujuan didirikannya Pos Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik di Jakarta dan di berbagai daerah adalah untuk merespon keluhan masyarakat terhadap banyaknya anak hilang pasca aksi unjuk rasa, dan memberikan informasi keberadaan anak.

Disamping itu, kehadiran Pos Pengaduan dimaksudkan untuk memberikan dampingan hukum, bantuan psikososial dan re integrasi anak dalam keluarga.

Pendirian Pos Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik juga dikordinasikan dengan Direskrimum Polda Metrojaya melalui program kerjasama tukar informasi anak korban eksploitasi politik dengan Kasubdit Renakta.

Untuk menindaklanjuti antisipasi supply anak-anak dari Cianjur dan Sukabumi melakukan unjuk rasa di gedung DPR RI, Komnas Perlindungan Anak juga membangun kerjasama dan koordinasi dengan Polresta Sukabumi dan Polres Cianjur.

“Bagi keluarga dan masyarakat yang kehilangan anak pasca unjuk rasa di gedung DPR-RI dapat menghubungui Pos Pengaduan Komnas Perlindungan Anak untuk anak korban Eksploitasi Politik di Jalan TB. Simatupang No. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur telepon (021) 841 6157 – 0 8 1 3 9 4 655 389. Dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masing-masing, kota, kabupaten dan propinsi, tandasnya.(Ivn)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca