Bekasi, Koranpelita.com – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang paling bertanggungjawab terhadap gagalnya pembangunan jembatan pantai bakti tahap 2 yang dikerjakan PT Bona Jati Mutiara.
Pertanggungjawaban tersebut sesuai regulasi yang tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, sesuai aturan Perpres itu Pengguna Anggaran (PA) atau KPA dan PPK merupakan pejabat yang membuat perencanaan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasi dalam pekerjaan, sebelum pekerjaan/proyek tersebut di lelang atau di tender.
Hal itu diungkapkan Ahli Jalan dan Jembatan yang juga Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa H.Razali Berabo, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, dengan adanya persoalan dalam suatu proyek yang sudah ditetapkan pemenangnya, namun tidak bisa dilaksanakan pekerjaannya merupakan kesalahan PA/KPA, karena perencanaan suatu proyek tidak sesuai dengan ketentuan dan mengabaikan regulasi yang ada.
“Seharusnya yang bertanggungjawab itu PA/KPA dan PPK, sehingga harus diminta pertanggungjawabannya dan diberikan sanksi,” ujarnya.
Masih kata Sumber, secara teknis saat SKPD ingin membangun, maka harus ada perencanaan, dan itu tugasnya PA/KPA. Setelah ada perencanaan, barulah PPK membuat gambar, dan merencanakan anggaran serta spek. Sehingga apabila ada kesalahan dalam mengeksekusi pekerjaaan karena adanya kesalahan maupun mengabaikan regulasi, maka yang bertanggungjawab PA/KPA dan PPK.
Sementara Kasubag sanggah/LPSE pada Bagian ULP, Yayan kepada media mengatakan, bahwa kegiatan lelang pembangunan jembatan pantai bhakti tahap 2 merupakan tim pokja khusus. Pokja khusus ini beranggotan 5 orang.
Menurut Yayan, pokja khusus ini dibentuk karena pekerjaan itu dinilai sangat riskan dan membutuhkan perhatian yang khusus. Sementara untuk mengetahui secara jelas terhadap tenaga ahli, maka bisa ditanyakan langsung ke pokja khusus, sebab pokja yang lebih tahu. (ane)