Bekasi, Koranpelita.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi dituding dalam melaksanakan kinerjanya melaksanakan pembangunan jembatan Pantai Bhakti tahap 2 diduga “kongkalikong” dengan pihak PT Bona Jati Mutiara selaku kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy, kepada koranpelita.com, Jum’at (27/9/2019).
Apalagi kata Ergat menambahkan, pembangunan jembatan Pantai Bhakti itu sesuai DED yang dibuat Konsultan Perencana PT Parama Mulabakti pada tahun 2016 seharusnya bentangan 60 meter, hal itu sesuai kontrak kerjanya. Namun pada pembangunan tahap 2, oleh Dinas PUPR yang diduga bekerjasama dengan pihak kontraktor dirubah menjadi bentangan 120 meter.
Sementara kontraktor yang enggan namanya disebut mengungkapakan, pembangunan jembatan Pantai Bhakti tahap 2 yang menghabiskan anggaran Rp43 milyar APBD Kabupaten Bekasi, dituding akibat belum adanya Surat izin keselamatan pengguna jalan dan jembatan yang dikeluarkan pihak Kementerian PUPR.
Sehingga akibat belum dikantonginya izin tersebut, proyek pembangunan jembatan itu dihentikan karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Belum dikantongi izin itu, terindikasi akibat kelalaian dan kesalahan Pejabat PUPR Kab Bekasi.
Ditambahkan sumber, sebenarnya izin keselamatan pengguna jalan dan jembatan tidak perlu diajukan kepihak Kementerian, apabila pihak Dinas PUPR Kab Bekasi tidak melakukan perubahan terhadap DED awal pembangunan jembatan pantai bhati yang bentangannya 60 meter.
Anehnya, meskipun pihak Dinas PUPR Kab Bekasi melakukan perubahan bentangan jembatan pantai bhakti, namun perubahan bentangan jembatan tersebut tidak dibarengi dengan melakukan penelitian dan pemahaman regulasi. Sehingga izin keselamatan tidak ditempuh dan diurus, padahal ada aturan yang mewajibkan itu. (ane)