Melawi, Koranpelita.com,
Terhitung dari tanggal 22 September 2019 kemarin bertepatan dengan HUT Polantas ke – 64, Smart SIM sudah mulai berlaku diseluruh Indonesia.
Tidak ketinggalan, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi bekerjasama dengan Bank BRI melaunching Smart SIM bertempat di Kantor Satlantas Polres Melawi Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru KM 3, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 09.00 wib.
Launching Smart SIM tersebut, dikomandoi langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si didampingi Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P dan Kepala Kantor Bank BRI cabang Melawi, serta dihadiri juga oleh insan pers Kabupaten Melawi dan seluruh Anggota Sat Lantas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si menerangkan, SIM saat ini adalah kartu identitas mengemudi bagi individu, sedangkan Smart SIM adalah kartu identitas juga, plus tambahan aplikasi lain yang memudahkan masyarakat.
“Keberadaan Smart SIM ini untuk memudahkan masyarakat serta mempermudah kami dari Kepolisian untuk mengidentifikasi identitas data pelanggaran lalu lintas dan lain-lain,” jelas Kapolres.
Menurutnya, Kemajuan teknologi saat ini membawa Polri agar lebih modern dan terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat modernisasi saat ini.
“Polri adalah institusi pelayan, oleh sebab itu Polri terus menerus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya seperti SIM pintar (Smart SIM) ini,” terang Kapolres mengakhiri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P pada kesempatan yang sama mengatakan Khusus di Melawi sudah tercetak 20, penggunaan Smart SIM secara security lebih aman.
“Smart SIM ini lebih baik, secara security lebih aman, semuanya akan terkoneksi secara online, termasuk data tilang, atau pelanggar ada di Smart SIM ini, ” jelas Aang.
Aang pun menganjurkan seluruh masyarakat Kabupaten Melawi yang masa berlaku SIM – nya sudah habis ataupun masyarakat yang belum memiliki SIM (surat ijin mengemudi) agar segera memperpanjang SIM dan membuat SIM baru (Smart SIM).
“Smart SIM ini memberikan banyak kemudah-kemudahan, karena seluruh data pribadi pengemudi tersimpan dalam chip SIM pintar ini secara aman, jika ingin membayar segala sesuatunya tidak perlu cemas lagi karena dalam Smart SIM ini saldo bisa diisi sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan diharapkan masyarakat yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM – nya sudah habis agar segera membuat Smart SIM disini,” tutur Aang mengakhiri. (januar )