Jakarta, Koranpelita.com
Rapat Paripurna DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Permasyarakatan. Keputusan diambil dalam rapat di DPR, Jakarta.
Pemerintah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU PAS. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang pimpinan rapat.
“Sebelum Komisi III menyampaikan pembicaraan tingkat I tentang RUU tentang permasyarakatan, kami usulkan diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan,” ujar Fahri di meja pimpinan rapat, Selasa (24/9/2019).
Lobi UU Permasyaratan dilakukan pimpinan DPR dan Menkumham Yasonna Laoly dilakukan di ruang terpisah dari ruang rapat paripurna.
“Untuk pimpinan DPR Fraksi Komisi III dan pemerintah kita hadir di ruang belakang paripurna untuk beberapa menit. Untuk sementara seluruh peserta sidang paripurna meski udah tanda tangan dan dinyatakan sah,” katanya.
Setelah mendengar pandangan dari pimpinan Komisi III DPR RI, Fahri menanyakan sikap paripurna terhadap RUU Pemasyarakatan.
“Apakah setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan,” tanya politikus yang bersiap mendeklarasaikan Partai Gelora ini.
“Setuju!!!” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Selain remisi, para narapidana juga berhak mendapatkan cuti. Perinciannya cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas,” seperti dikutip dalam Pasal 10 RUU Permasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan/RUU PAS) tak jadi disahkan dalam agenda Rapat Paripurna DPR hari ini. “Nggak jadi,” kata Erma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).
Erma menegaskan RUU Pemasyarakatan akan ditunda pengesahannya hingga menunggu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terlebih dulu. Pasalnya, kata dia, RUU PAS sendiri masih berpedoman pada RUU KUHP.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kemarin menyusul adanya gelombang massa yang berdemonstrasi
“Kenapa ada RUU PAS, karena RKUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita. Kalau RKUHP ditunda ini juga ditunda,” katanya. (djo)