Bandung, Koranpelita.com
Bentrok Polisi dan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terjadi di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin 23 September 2019 malam.
Bentrok pecah diawali upaya demonstran masuk kompleks DPRD, selepas magrib pukul 18.30 WIB.
Aparat minta mahasiswa membubarkan diri. Namun, peserta aksi yang sudah memadati jalanan depan DPRD Jabar terus merangsek ke gerbang dewan. Polisi akhirnya membubarkan mahasiswa dengan menembakkan gas air mata dan semprotan air dari mobil water canon.
Mahasiswa memilih melawan polisi. Mereka melemparkan batu ke arah polisi yang bertahan di halaman dalam gedung DPRD Jabar.
Sekitar pukul 20.00 WIB, upaya mensterilkan situasi jalan berhasil dilakukan aparat di depan DPRD Jabar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menerangkan pembubaran paksa aksi demonstrasi karena sudah melebihi batas waktu. “Malam ini harusnya demonya memang tertib. Peraturannya unjuk rasa itu sampai jam 18.00. Suratnya juga begitu,” kata mantan Dankor Brimob tersebut.
Menurutnya Polisi menunggu massa untuk membubarkan diri setelah waktu yang ditentukan selesai. Massa sempat menghentikan aktivitas saat magrib tiba.
“Tapi tadi sudah lebih dari jam 18.00 belum juga bubar. Berhenti magrib malah mereka memaksa masuk ke gedung DPRD ini,” ucapnya.
“Kita bertahan tetap berusaha dengan baik membubarkan akan tetapi memang ada yang harus berkorban, yang penting adalah Pak Kapolrestabes berhasil menahan emosi anggota, tidak melakukan pelanggaran dan mereka anggota ada enam orang terluka akibat lemparan dari mahasiswa,” sambungnya.
Rudy berharap kejadian ricuhnya demonstrasi tidak terulang kembali. Ia mengimbau mahasiswa berunjuk rasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini mudah-mudahan yang terakhir. Gak usah lempar batu. Kalau besok masih ada saya mengimbau untuk tertib,” ujarnya. (djo)