Jakarta Koranpelita.com
Petugas satuan unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dikawasan Jalan Keadilan V, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Jum’at malam (13/9/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di dampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan kronologis penangkapan pengedar tersebut, Sabtu siang (14/9/2019), dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering di jadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Menanggapi informasi tersebut anggota buser dipimpin panit narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan.
“Kemudian anggota buser yang melakukan under cover dan sesaat tiba dilokasi anggota kami yang berada dilapangan melihat pelaku dengan berinisial YN (43) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba,”katanya.
Ia menjelaskan, seketika anggota langsung berusaha melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba 18 paket narkoba jenis sabu siap edar yang diamankan tersangka didalam sabu dalam sebuah bungkusan plastik, uang tunai Rp.330.000,- dan 2 unit HP merk Asus dan merk Maxtron
“Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Tambora guna dilakukan penyelidikan, dari Tersangka di peroleh Informasi bahwa Sabu tersebut di beli Rp.2.000.000,- dari seseorang inisial IW (41) yang di kenalnya di Jembatan Lima,” terangnya.
Dari tersangka, sabu sekitar 2 gram lalu di pecah jadi 30 buah kemasan paket-paket kecil, dan laku terjual sebnyak 12 paket kecil.
“Sementara petugas lapangan kami masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut,”jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.(Ivn)