Palangka Raya, Koranpelita.com.
Tokoh pemuda Kalimantan Tengah, H Heru Hidayat Rabu ( 11/9 ) di Palangka Raya berharap, “Jangan sampai kondisi kebakaran lahan dan hutan semakin parah, karena dampak dari kebakaran lahan dan hutan yang tidak terkendali adalah kita semua”.
Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah akan menanggung dampak bahaya yaitu buruknya kualitas udara bagi kesehatan, terganggunya proses pendidikan, dan kerugian lainnya ujar mantan Anggota DPRD Kalteng ini.
Menurut Heru, Peran Pemerintah, TNI, Polri, BPBD, dan relawan pemadam kebakaran lainnya sangatlah berarti dan penting untuk terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan dan hutan.
Namun keterbatasan personil dan luasnya wilayah yang ada di Kalimantan Tengah maka diantara cara mengatasi kebakaran lahan yaitu
pertama Libatkan Partisipatif Masyarakat.
Pemerintah Daerah harus segera mengkoordinasikan seluruh jajaran pemerintah sampai tingkat kelurahan/desa, libatkan peran Rukun Tetangga (RT) dan seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah.
Fungsinya agar masyarakat turut berpartisipatif secara masif dan menjadi bagian dari Pengawasan melekat di masyarakat terhadap kebakaran lahan yang terjadi, ujar Heru.
Di sinilah peran RT untuk mengkoordinir masyarakat sekitar agar terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran lahan di wilayahnya. Dan RT selalu terkoordinasi dengan jajaran BPBD Kabupaten/Kota agar bisa melakukan pemetaan dan juga penanganan bantuan apabila di wilayah RT tersebut mengalami perluasan area kebakaran lahan Ungkap Heru, mantan Aktivis UPR ini.
Kedua, menurut Heru harus ada himbauan dari Pemerintah Daerah atau Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan sholat Istisqo bagi muslim dan do’a bagi seluruh umat beragama yang ada di Kalimantan Tengah. Karena selain upaya pemadaman kebakaran yang terus menerus dilakukan, berdo’a adalah bagian yang sangat penting untuk bisa memohon turunnya hujan.
Dari pengalaman sebelumnya yang akan bisa mengatasi kebakaran lahan dan hutan yang tidak terkendali adalah pemadaman dan turunnya hujan ungkap relawan sosial ini.
Ketiga, beri sanksi yang tegas dan libatnya tanggungjawab dan kepedulian pemilik lahan untuk menjaga dan mengontrol setiap saat lahannya. Hal ini dilakukan agar para pemilik lahan secara aktif mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran.
Menurut Heru, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi sosial kepada pemilik lahan yang terbakar karena kelalaiannya dalam mengawasi dan menjaga lahannya. Sehingga para pemilik lahan agar bertanggungjawab dan peduli atas kondisi lahannya dari upaya kebakaran ujar Heru pegiat sosial kepada media ini.
Heru berharap bahwa upaya sinergi dengan partisipatif masyarakat secara masif dan berkelanjutan bisa menjadi upaya pencegahan, dan penanganan kebakaran lahan dan hutan dengan efektif.( Sutransyah).