Bandung, Koranpelita.com
Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang dibuat Pemprov Jabar, gagal disahkan. Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) menolaknya sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Wakil GubernurJawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintahan Provinsi Jabar akan membuat payung hukum dalam upaya memperhatikan para kyai ulama, santri dan pesantren.
UU mengungkapkan hal ini menyusul Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang dibuat Pemprov Jabar, tak bisa disahkan karena ditolak Kemendagri.
Pemprov Jabar membuat penggantinya, misalnya dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur)
Usai acara Pelantikan Pengurus DKM beberapa Masjid di Jabar di Gedung Sate, Senin (9/9), Uu menjelaskan, untuk Perda Pesantren ini, pihaknya sudah membahas dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, karena sudah ada naskah akademik dan musyawarah dengan ulama.
Makanya, dimasukkan ke DPRD Jabar untuk jadi Perda. Tapi saat diajukan ke Kemendagri ternyata pemerintah melalui Kemendagri menolak Perda Pesantren.
“Saya sebagai Pemprov Jabar harus fatsun, dari Mendagri tidak dilanjut maka kita harus stop,”
Walaupun Perda Pesantren tersebut tak bisa ditindaklanjuti, tetapi karena itu tuntutan masyarakat maka ia dan gubernur akan membuat payung hukum dalam upaya memperhatikan para kyai ulama, santri dan pesantren.
Khususnya, berbentuk bantuan dan perhatian legalistasinya nanti akan dibicarakan. Agar, tuntutan masyarakat dan ulama terpenuhi. Begitu juga, janji gubernur dan Wagub Jabar saat kampanye bisa terpenuhi.
“Bukan berarti kami melawan arahan Mendagri. Arahan Mendagri kami terima.Tetapi keinginan masyarakat pun kami tampung dan ada solusinya,” katanya.
Tahun 2020 mendatang, Uu berharap, bisa memenuhi harapan ulama, santri dan pesantren di Jabar.
“Terutama dalam bentuk bantuan. Jadi, selama ini yang memberikan proposal ada yang kebagian dan tidak,” ujarnya.
Kalau lewat bantuan sosial (Bansos), menurut UU, maka tak bisa berturut-turut tahun berikutnya bisa dapat kembali. Padahal, kebutuhan pesantren tiap hari selalu ada.
“Jadi, kenapa tidak ke depannya bangunan pesantren bisa diberikan sama seperti bantuan untuk SD, SMP dan SMA yang bisa dibangun oleh Pemda secara reguler. Jadi, Ponpres bisa menjadi penerima manfaat seperti Kepsek,” katanya.
Menurut Uu, pihaknya menargetkan Pergub tentang Pesantren tersebut bisa sebentar lagi dibuat. Saat ini Pergub, masih dibahas karena harus melibatkan tim dan kyai.
“Masih ada beberapa pembahasan seperti definisi pesantren. Para kyai, ulama jangan gempeur (khawatir,red), jangan sieun (takut, red), karena Perda Pesantren ditolak Kemendagri,” pungkasnya.(djo)