Lubuklinggau, Koranpelita.com
Kepala Badan BPN Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan. Bahori membenarkan adanya pemberian uang oleh pemohon kepada stafnya.
“‘ Mereka tidak minta itu merupakan kerelaan dari dia pada waktu pengukuran yang bersangkutan sudah dihubungi , dan tidak bisa megikuti pengukuran tersebut tapi bukan nama yang bersangkutan tapi nama orang lainnya tidak bisa cepat yang jelas kan kerja berdasarkan SOP, katanya kepada Media Jum’at (6/9/2019)
“Mereka kira pemberian tidak ada hubungan dengan kerja kok jadi keterkaitanya dengan pengurusan sertifikat,” katanya.
Kepada pemohon diharapakan segera melakukan kewajibannya PHTB untuk nominal Rp60 juta keatas seandainya kurang tidak harus direkomen dari BKAD harus itulah dasar pengajuan, jelasnya.
Lalu kita melakukan berdasarkan SOP apa yang sudah digaris bawahi mememg pernah saya denggar ada pemberian uang katanya dengan ikhlas memberikan ke mereka.
Kami minta pada mereka untuk biaya sesuai aturan dan jangan main- main dalam melayani para pemonon mereka harus melaksanakan.
Soal penyetoran kami tidak tahu permasaahan itu.sebanyak Rp 25 juta ke rekening Seksi Sertifikat BPN Kota Lubuklinggau pada berita online pernah mengatakan yang pungli itu dia terima setoran Rp25 juta sekarang yang pungli itu kami atau dia sebut Nurmali kepada media cetak dan online.
‘Sekarang kita tidak sebutkan lagi jumlahnya Rp25 juta tapi sekarang dia yang memberikan uang itu sumbernya dari mana kalau bukan dari uang tersebut, ” ungkap Nurmali.
Sementara Parmi Koordinator LSM Merah Putih “Nurmali jangan sembarangan katakan saya terima duit Rp25 juta kita minta dia buktikan seandainya tidak bisa hukum akan membicarakannya saya serius, kata Parmi Sabtu (7/9/2019) kepada Media. (Mahmud Salim)