Banjarmasin, Koranpelita.com
Melihat fakta adanya penurunan peroleh deviden dari tahun-ketahun dari perusahaan daerah terutama Bank Kalsel, cukup membuat gemes wakil rakyat di tingkat provinsi. Namun apalah daya! Karena untuk terlibat langsung dalam pengawasan terhadap teknis kinerja bank daerah itu, dewan tak lagi memiliki kewenangan kuat setelah BUMD itu berbadan hukum perseroan terbatas. (PT).
” Bank Kalsel ini kan sudah PT, jadi dewan tidak lagi memiliki kewenangan kuat, dan pemegang sahamnya pemerintah. DPRD tidak bisa intervensi langsung,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Kendati begitu, Komisi II tetap mendorong. Karena profit yang dihasilkan Bank Kalsel itu yang akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebenarnya, imbuh Imam, pihaknya sudah beberapa kali memanggil manajemen Bank Kalsel dalam kaitan menyampaikan agar pengelolaannya ditingkatkan lagi. Tapi kita berharap kedepan Bank Kalsel akan lebih baik lagi.
Politisi PDI-P inipun menegaskan, usai pelantikan anggota baru nanti, dewan akan memanggil jajaran BUMD yang ada, untuk melakukan koordinasi terutama menyangkut sistem bagi hasilnya.
Sebelumya anggota Komisi II DPRD Kalsel, Danu Ismadie Saderi pun tegas menyebutkan kinerja sejumlah BUMD Kalsel masih sangat minim.
Diapun mengusulkan agar BUMD yang selama ini sangat banyak memperoleh kucuran modal dari APBD di audit oleh akuntan publik. Tapi hingga kini belum dilakukan.
Yang memprihatinkan, pada paruh 2019 tadi, juga didapati kinerja negatif BUMD yangmana kembali mengalami penurunan sesuai yang terungkap dalam paparan nota R-APBD 2019. Dalam poin pengelolaan aset dan kekayaan daerah yang dipisahkan menurun hingga mencapai 56 persen lebih dari target APBD murni 2019.
Dari itu Danu berharap agar ada kiat-kita positif dan prospektif yang dilakukan oleh sejumlah BUMD yang ada untuk menopang APBD Kalsel tahun 2020.
Dengan penurunan tersebut sudah dapat ditebak maka deviden untuk pemegang saham seperti kabupaten dan kota juga turun.
Salahsatunya Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui DPRD kota setempat berencana menunda tambahan modal senilai 25 miliar yang akan disuntikan kembali kepada bank pemerintah daerah tersebut.
Pasalnnya, deviden yang diterima Pemerintah Kota dari tahun ke tahun mengalami penurunan drastis hingga miliaran rupiah. Sedang penyebab penurunan tersebut belum diketahui secara jelas.(Ipik)