Peras Warga, Dua Polisi Gadungan Dilumpuhkan Timah Panas

Jakarta, Koranpelita.com

Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pemuda berinisial OK (35) dan RU (33) karena mengancam dan memeras harta milik Korban Nazar Marsulanas (33 ) dengan menggunakan senjata api mainan (korek api).

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota kepolisian dengan berpangkat Aiptu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Senin (02/9/2019) kemarin. Saat itu, korban menuju ke sebuah Toko Handpone di kawasan Duri Selatan untuk membeli kartu perdana. Korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomart lalu menuju ke toko kosmetik disekitar, kemudian korban kembali ke toko HP dan mampir membeli Es.

“Tiba- tiba korban didatangi dua orang pelaku, salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos Hansip yang tidak jauh dari TKP sambil mengatakan bahwa ‘Saya dari Polres,” ungkapnya.

Namun belum sempat menuju ke pos hansip, pelaku sudah diteriaki warga, dan pelaku melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik korban.

“Kami melakukan upaya keras dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku dimana pelaku saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah pistol mainan bentuk Revolver, 1 unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, 1 buah tas warna hitam, beberapa ID Card, KTP, dan Kartu ATM.

“Dari hasil pemeriksaan pula dapat diketahui, pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi berpangkat Aiptu yang berdinas di Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama di 11 TKP lain, ini tidak menutup kemungkinan di lokasi lainnya di wilayah Tambora, dan ini masih di dalami,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti kejahatan yang selama ini di 11 TKP berbeda di wilayah Tambora, yakni uang hasil kejahatan tersisa hanya Rp.900.000, sebagian untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, ini di buktikan dengan hasil cek urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

“Kita sudah cek urine, dan kedua pelaku dinyatakan positif narkoba. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Ivn).

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca