Ditangkap Polisi, Asisten Rumah Tangga Siksa Anak Asuhnya

Jakarta, Koranpelita.com

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kost 60 Jalan Waru Raya RT 006/11, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap unit reskrim Polsek Kalideres karena menyiksa anak yang diasuhnya.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Indra Maulana menuturkan, tersangka merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial KN (27). Berdasarkan pengakuannya lantaran kesal pada bayi berkelamin jenis perempuan berusia 2 tahun ini kerap menangis hingga ia tega melakukan penganiayaan di rumah majikannya.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (18/8/2019) lalu. Dimana tersangka merupakan pengasuh bayi yang digaji oleh majikan nya sendiri, KN tega melakukan penganiayaan lantaran dirinya kesal karena tangisan bayi tersebut,” ucap Indra dihalaman Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu ( 21/8/2019) siang.

Tersangka tega melakukan penganiayaan dengannya cara mencubit, mencakar sampai menimbulkan luka pada bagian seluruh tubuh bayi. Selain itu tersangka untuk menghilangkan jejaknya menggunting jari kuku telunjuk dan jari kuku tengahnya.

Berdasarkan informasi bahwa KN baru bekerja selama 2 minggu dan tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh bayi.

Indra menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penjemputan, tersangka sangatlah kooperatif.

“Saat ini kondisi korban sudah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat dan kondisinya saat ini sudah membaik,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35/2014 tentang perubahan undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Sementara KPAI Ai Maryati Soleha mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada kepolisian Polsek Kalideres yang sudah bergerak cepat mengamankan tersangka. Dimana kondisi fisik korban yang relatif masih bayi itu, jika tidak mendapatkan penanganan serius akan mengakibatkan hal yang fatal.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dan memiliki riwayat jelas,” tandasnya.(Ivn)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca