Jakarta, Koranpelita.com
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan RUU Pertanahan harus hati-hati dan jangan terburu-buru, sebab ini menyangkut kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.
“RUU Pertanahan tetap dibahas secara mendalam dan komprehensif. Tapi jika belum tuntas pada periode DPR sekarang ini, dilanjutkan pada DPR periode mendatang,” ujar Brahmantya, menjawab pertanyaan seputar RUU Pertanahan yang pada Selasa (20/8/2019) kemarin dibahas di Kantor Wapres dengan melibatkan kementerian terkaiat yakni KLHK, KKP, ESDM, kemendagri, Kemnko Polhukam, Kemenhan dan lembaga terkait.
Brahmantya mengaku masih melihat celah atau ruang bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan ini perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya persoalan tanah yang diatasnya ada air, dan itu kan ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut dia, beberapa hal dalam pasal-pasal RUU Pertanahan itu penting dibahas secara mendalam sesuai semangat awal dari RUU Pertanahan ini untuk memperjelas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan UU yang sudah ada yaitu UU No27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU N0.1 tahun 2014.
Lalu, kata Brahmantya, UU N0.32 tahun 2014 tentang Kelautan. Adapun yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang ini adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya.
Dalam draft terakhir, dirinya masih melihat bahwa RUU Pertanahan itu masih ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Itu sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat, karena sudah diatur dalam UU Kelautan. “RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut,”tambahnya.
Harus tegas
Dikemukakannya, kesimpulan dari pertemuan di Kantor Wapres adalah bahwa prinsipnya ada kebutuhan penyesuaian UUPA karena sudah lama dan saat itu masih berbasis pertanian dan sekarang sudah ke industri. Karena itu semua kementerian terkait agar meneliti dan menyusun hasalah yang terkait lahan/tanah dan menjelaskan tugasnya dan kaitan dengan pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan tersebut .
“Untuk RUU yang akan dibawa ke DPR nanti harus pokok-pokoknya saja terkait penyesuaian UUPA dengan situasi sekarang dan tidak pelru detail. Yang detail bisa di PP. Setelah itu akan dikoordinasikan selanjutnya oleh Menkoperekonomian. Kemudian setelah itu dibahas lagi dalam rapat di Kantor Wapres,” ujar Brahmantya.
Rapat pembahasan RUU Pertanahan yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla itu dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu serta Wakil dari Kementerian KKP dan jajarannya masing-masing. (kh)