Banjarbaru, Koranpelita.com
Sebanyak 5584 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) memperoleh remisi (pengurangan pidana) dari negara.
Sebanyak 215 nara pidana (napi) diatas dinyatakan langsung bebas.
Surat remisi tersebut diserahkan langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Banjarbaru, Sabtu (17/8/2019) siang.
Dia mengatakan, bahwa remisi yang diberikan sebagai bentuk kecintaan negara kepada rakyatnya. Sehingga pemerintah berkenan memberikannya “Ya, remisi ini sebagai bentuk kecintaan Negara kepada rakyatnya,” kata dia.
Dihadapan para napi, gubernur juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tetapi remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Caranya dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata H Sahbirin Noor.
Dikesempatan itu juga disampaikan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.
“Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,” sebutnya (Ipik)