Sampit,Koranpelita.com.
Burhanurohman yang mengaku secara pribadi dari aksi peduli korupsi Kotim, ketika dikonfirmasi via ponselnya, di Kamis Sampit 15 Agustus 2019 membenarkan dirinya telah melakukan unjukrasa di Gedung KPK Jakarta Senin 29 Juli 2019.
Adapun tuntutan, memohon kepastian hukum atas penetapan tersangka dari KPK RI kepada Bupati Kotawaringin Tmur ( Kotim) di Provinsi Kalteng, Supian Hadi dalam perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
Mohon pula kejelasan lanjutan kasus hukum setelah ditetapkan tersangka Bupati kotim Supian Hadi dalam perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
Memohon dengan sangat kepada pimpinan KPK RI, apabila bupati kotim An. Supian Hadi dalam perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018, kalau tidak bersalah mohon dibebaskan dan bila sebaliknya kami memohon untuk ditindak tegas, agar tidak menjadi PR pimpinan KPK RI selanjutnya.
Kami sangat mendukung aksi dari semua eleman masyarakat terkait status tersangka Bupati Kotim An. Supian Hadi dalam perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) Sprin.Dik/179/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018. Apabila tidak ada tanggapan dari Pimpinan KPK RI, kami akan bergabung untuk melakukan aksi didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Demikian penjelasan dari Burhanurohman. ( Ruslan AG).