Banjarmasin, Koranpelita.com
Selang sehari setelah pembahasan final, Selasa (13/8/2019) kemarin, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020, pun ditandatangani.
Penandatangan tersebut bersamaan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Kalsel ke 69, di Banjarmasin, oleh Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan dan Wakil Ketua DPRD, H Muhaimin di DPRD Kalsel
Pointer Rancangan KUA- PPAS APBD Kalsel Tahun 2020, mencatat, arah dan kebijakan belanja dalam TA 2020 antara lain,
A. Melaksanakan mandatatory budget berupa:
1. Memenuhi Alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20% dari total APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 81 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
2. Memenuhi Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari total APBD diluar gaji, sebagaimana amanat Pasal 171 ayat (2) Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Melaksanakan ketentuan anggaran yang telah diarahkan oleh Pemerintah.
B. Melanjutkan/memantapkan, pelaksanaan program dan kegiatan prioritas dari RPJMD 2016-2021
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel, Drs Aminuddin Latif, kepada wartawan usai kegiatan.
Adapun gambaran umum rancangan APBD Kalsel TA.2020 yaitu,
– Pendapatan dipatok sebesar Rp.6.937.906.643.572 dan belanja sebesar Rp.7.287.906.643.572, dengan selisih kurang (defisit) senilai Rp.350.000.000.000. Defisit ditutupi oleh pembiayaan netto dengan rincian,
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.350.000.000.000. Sedang Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp.0.
Secara umum diuraikan.
Pos pendapatan daerah diprediksi sebesar Rp.6.937.906.643.572.
Nilai itu bertambah sebesar Rp. 377.717.972.025. atau naik 5,76% dari APBD murni TA 2019, diluar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan sebesar Rp6.560.188.671.547.
Pos Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.287.906.643.572. yang berarti bertambah sebesar Rp.662,667.972.025. atau naik 10,00% dari APBD murni TA. 2019 diluar Dana Alokasi Khsusus (DAK) yang dianggarkan senilai Rp.6.625.238.671.547.
Sedang jumlah tambahan belanja tersebut yaitu, 1. Belanja Tidak Langsung (BTL) dianggarkan sebesar Rp.4.106.544.934.440. atau mencapai 56,35% dari seluruh anggaran belanja. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp.614.965.994.547.atau naik 17,61% dari anggaran tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp.3.491.578.939.893.
2. Belanja Langsung (BL) bertambah sebesar Rp.47.701.977.478 atau naik 1,52% dari anggaran tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp.3.133.659.731.654.
Dengan adanya kenaikan ini belanja langsung menjadi sebesar Rp.3,181,361,709.132.
Jumlah Belanja Langsung mencapai 43,65% dari seluruh anggaran belanja tahun.2020.
Melihat komponen Pendapatan dan Belanja tersebut di atas, maka terdapat selisih kurang sebesar Rp. 350.000.000.000.
Sedang Pos Pembiayaan,
1. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.350.000.000.000. terdapat selisih lebih sebesar Rp.285.000.000.000 atau naik 207,69% dari APBD Murni Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp65.000.000.000.
2. Pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan atau sama dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2019.
Dengan demikian terdapat selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, yang biasanya disebut dengan “Pembiayaan Netto” yaitu sebesar Rp350.000.000.000.
” Dari jumlah Pembiayaan Netto inilah yang digunakan untuk menutup selisih kurang,” jelas Aminuddin Latif.(Ipik)